JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan fraksi yang hadir dalam rapat kerja Komisi VIII DPR terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, menerima perppu tersebut untuk dibahas di Rapat Paripurna 27 Juli mendatang dengan sejumlah catatan.
Fraksi-fraksi itu adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
(Baca: Mensos Berharap RUU PKS Tidak Bertabrakan dengan Perppu Kebiri)
Delapan fraksi itu menganggap Pemerintah yang diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, dan Menteri Kesehatan belum memberikan penjelasan yang komprehensif terkait kemunculan Perppu tersebut.
"Dalam implementasi hukuman kebiri kimiawi misalnya, Pemerintah melalui kementerian terkaitnya belum mampu menjawab implementasi mengenai eksekutor karena Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak jadi eksekutor," kata anggota Komisi VIII Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dalam rapat kerja tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Hal senada disampaikan anggota Komisi VIII lainnya, Maman Imanulhaq. Maman menyatakan Perppu tersebut terlalu fokus pada pelaku sehingga hak korban yang semestinya dipenuhi terlupakan.
"Itu terlihat dari isi pasalnya yang hanya memperberat hukuman bagi pelaku, tapi hak-hak korban seperti rehabilitasi sosial itu tak dinyatakan di dalam pasal-pasal Perppu Nomor 1 Tahun 2016," tutur Maman.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi VIII Ali Taher. Dia menyatakan dalam paparannya saat rapat tadi, pemerintah yang diwakili tiga kementerian tersebut belum mampu menjawab empat penjelasan yang diminta Komisi VIII.
"Empat penjelasan yang diminta adalah soal urgensi, alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, lalu kepastian efek jera, serta implementasi hukuman kebiri. Aspek implementasi masih belum terjawab sehingga kami masih harus rapat dengan IDI Senin (25/7/2016) besok," kata Ali.
(Baca: DPR Bahas Perppu Kebiri, Akankah Tumpang Tindih dengan RUU PKS?)
"Dan untuk aspek sosiologis serta agama, kami masih harus mendengar masukan dari Menteri Agama sebelum membahas di Paripurna," lanjut Politisi Partai Amanat Nasional itu.
Sebelumnya kesepuluh fraksi di Komisi VIII DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 dibahas ke tingkat selanjutnya sebelum disahkan menjadi UU di Rapat Paripurna 27 Juli nanti.
Dari sepuluh fraksi yang hadir, sebanyak delapan fraksi menyetujui Perppu tersebut dibahas di tingkat selanjutnya. Sedangkan dua fraksi yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Fraksi Hanura bahkan mendukung sepenuhnya Perppu untuk segera diundangkan dan disahkan di Rapat Paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.