JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyatakan Komisi II menargetkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu rampung Desember 2016.
Hal itu disampaikannya setelah DPR menerima draf RUU Pemilu tersebut dari pemerintah Senin (18/7/2016) kemarin.
"Yang saya dengar sudah ada di biro pimpinan DPR, kami harap sebelum reses 28 Juli sudah ada pembahasan tingkat pertama sehingga saat reses kami bisa meyusun daftar inventaris masalah (DIM), dan pascareses bisa langsung dibahas dan Desember selesai," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).
(Baca: Pemerintah Segera Siapkan Naskah Akademik RUU Pemilu)
Dia mengatakan RUU tersebut sifatnya mendesak untuk segera dibahas. Sebabnya, RUU Pemilu itu akan menyatukan empat UU yang telah ada.
Yakni UU Penyelenggara Pemilu, Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Partai Politik. "Jadi itu memang sentral sekali kedudukannya, karena Pemilu 2019 berlangsung serentak dan akan memengaruhi strategi partai untuk memenangkannya, makanya butuh cepat diselesaikan, saya kira semua partai sepakat akan hal itu," tutur Lukman.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan jika RUU tersebut bisa selesai di bulan Desember maka pelaksanaan pemilu serentak di tahun 2019 dipastikan berjalan lancar.
(Baca: DPR Yakin RUU Pemilu Selesai Dibahas Akhir 2017)
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ditargetkan selesai pada akhir 2017.
Ia menampik anggapan bahwa rencana DPR membahas RUU tentang Pemilu pada Agustus mendatang sudah terlambat.
Menurut dia, masih cukup waktu jika pembahasannya dimulai tahun 2016. Hingga akhir 2017, tersisa 1,5 tahun untuk membahasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.