Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Komisioner KPI Juga Soroti Minimnya Siaran TV Lokal

Kompas.com - 18/07/2016, 16:49 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR RI menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Isu tayangan televisi nasional yang "Jakartasentris" menjadi salah satu isu yang ditekankan. Ini mengingat tayangan televisi cenderung lebih banyak memuat konten tentang DKI Jakarta.

Stasiun televisi nasional yang membuka jaringan di tingkat lokal harus memenuhi aturan penayangan siaran 10 persen konten lokal. Sementara, saat ini belum semua stasiun televisi mematuhi syarat tersebut.

"Kalau sehari, 2 sampai 2,5 jam per hari. Tapi kalo kita lihat selama ini, hanya mendirikan stasiun-stasiun lalu me-relay acaranya," kata salah satu calon Komisioner KPI, Agung Suprio di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Sedangkan tayangan lokal yang disiarkan pun, kata Agung, ditayangkan pada waktu yang bukan primetime atau jam tayang utama. Porsinya juga tidak mencapai 10 persen.

KPI, kata dia, seharusnya memiliki indikator penyiaran konten lokal. Sehingga ketika sudah mampu dapat ditingkatkan menjadi 50 persen.

Sementara itu, calon Komisioner KPI lainnya, Agus Sudibyo mengatakan peraturan tersebut sebetulnya sudah ditegaskan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Undang-Undang Penyiaran, dan Undang-Undang Pers.

Namun, dalam penegakan aturannya masih muncul anomali. Ia mencontohkan dalam pemberitaan Pilkada 2017 di mana isu Pilkada DKI mendomasi media massa.

Hal terdebut dinilai wajar karena DKI Jakarta merupakan ibu kota Indonesia. Namun, pemberitaannya sangat jomplang.

"Itu perlu dievaluasi bersama. Mungkin memang tidak ada pelanggaran etika tapi kita bicara soal kepantasan dan kepatutan media," tutur Agus.

"Aturannya sudah ada hanya bagaimana mengubah nature. Kalau perlu belajar dari radio, lokalitas. Ini persoalan yang sistemik jadi harus pelan," kata dia.

Adapun aturan mengenai 10 persen tayangan lok tercantum dalam Bab XXV P3SPS tentang Prpgram Lokal dalam Sistem Stasiun Jaringan.

Dalam Pasal 68 disebutkan bahwa "Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10 persen (sepuluh per seratus) untuk televisi dan paling sedikit 60 persen (enam puluh per seratus) untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari".

Sebanyak 27 orang berupaya untuk memikat hati anggota Komisi I DPR. Mereka akan memperebutkan sembilan kursi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia.

(Baca: 27 Calon Perebutkan 9 Kursi Komisioner KPI)

Sembilan nama itu akan menggantikan komisioner KPI periode 2013-2016 yang habis masa tugasnya pada 27 Juli 2016. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com