JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan dan Kepolisian telah mempersiapkan segala hal terkait pelaksanaan eksekusi hukuman mati yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Ia menyebutkan, waktu eksekusi akan ditentukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan peninjauan kembali (PK) dan kasasi yang diajukan oleh beberapa terpidana mati.
"Hukuman mati akan tetap berjalan. Sedang kami koordinasikan. Saya berharap tidak akan lama lagi. Kami sedang tunggu putusan MA yang nantinya menentukan pelaksanaan eksekusi," ujar Prasetyo, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Prasetyo mengatakan, seluruh terpidana mati yang akan merupakan terpidana kasus narkotika.
Pemerintah, kata Prasetyo, memang memprioritaskan eksekusi mati untuk bandar dan pengedar, mengingat Presiden Jokowi telah menyatakan kasus narkoba sebagai ancaman serius.
Prasetyo pun berharap salah satu terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, masuk dalam daftar yang akan dieksekusi.
Freddy dikenal sebagai pengedar dengan jaringan yang luas. Bahkan, Freddy disinyalir masih tetap bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari balik penjara.
"Pemerintah tidak akan ada kompromi dan berubah sikap. Semua yang dieksekusi dari kasus narkoba. Saya harap nama Freddy Budiman itu masuk dalam daftar eksekusi. Masalahnya itu mengancam. Harus disikapi dengan tegas," kata Prasetyo.