JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana bertindak sebagai makelar proyek.
Pasalnya, uang suap yang diterima Putu berasal dari hasil pengurusan proyek yang tidak berkaitan dengan tugasnya di Komisi III DPR.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pola kasus yang menjerat Putu sebenarnya telah beberapa kali ditemukan pada penerima suap yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Misalnya, posisi formal atau domain pekerjaan penerima suap tidak berkaitan langsung dengan perkara atau proyek yang diurus.
"KPK menemukan ada dugaan dia (Putu) punya kemampuan untuk mengurus perkara," ujar Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/7/2016).
Dalam kasus Putu, menurut Priharsa, meski proyek yang diupayakan tidak terkait dengan posisinya di Komisi III DPR, bisa jadi ia hanya mengandalkan pengaruh yang dimiliki.
Dengan kata lain, pemberi suap meyakini bahwa Putu dapat melakukan sesuatu karena terkait dengan jabatannya sebagai legislator.
Dalam jumpa pers beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan yang melibatkan Putu Sudiartana berhubungan dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan yang anggarannya berasal dari APBN-P 2016.
Pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat tersebut nilainya mencapai Rp 300 miliar.
Hingga kini, KPK masih mendalami peranan Putu karena dia mengurusi wilayah kerja yang bukan menjadi lingkup kerja Komisi III DPR.
Proyek pembangunan jalan dan infrastruktur merupakan domain kerja Komisi V DPR.