JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengungkapkan kini ada ketentuan khusus yang mengatur buku pelajaran yang boleh digunakan di sekolah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.
"Bila orang tua melihat ada buku yang masuk tidak sesuai dengan Permendikbud ini maka laporkan," kata Anies di Kompleks Kemdikbud, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Anies mengatakan ciri paling mudah yang bisa masyarakat ketahui dengan melihat adanya keterangan penulis. Jika tidak ada keterangan dan informasi terkait penulis maka buku tersebut tidak sesuai dengan Permendikbud.
Anies menyebutkan keterangan yang harus dipenuhi di lembar keterangan penulis antara lain, adanya nama lengkap, nomor telepon, akun Facebook, alamat kantor, bidang keahlian, riwayat pekerjaan 10 tahun terakhir, riwayat pendidikan, judul buku 10 tahun terakhir.
"Kami ingin buku yang ada di sekolah buku yang bisa dipertanggung jawabkan oleh penulisnya," ucap Anies.
Menurut Anies, selama ini masyarakat tidak mengetahui cara menyampaikan masukan kepada penulis buku pelajaran. Tidak adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat jadi salah satu faktor yang membuat buku sulit meningkatkan kualitas.
"Kalau ada guru mau beri feedback, maka si penulis akan dapat masukan banyak sekali. Selama ini ketika buku dibuka adanya tim penyusun. Ini yang akan kita lakukan di tahun ajaran besok," ujar Anies.