Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner Ombudsman Sarankan DPR Bikin Dasar Hukum Ganti Rugi Kemacetan

Kompas.com - 08/07/2016, 17:29 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menyarankan DPR untuk membuat dasar hukum yang mengatur ganti rugi pemerintah kepada masyarakat yang jadi korban kemacetan jalan.

Hal itu disampaikannya dalam menanggapi permintaan anggota DPR yang meminta pemerintah mengganti kerugian pengguna jalan.

(Baca: Soal Pemudik Meninggal Dunia, Kepala Dinkes Brebes Nyatakan Perlu Verifikasi)

Sebanyak 17 pemudik dikabarkan meninggal selama arus mudik Lebaran, sejak 29 Juni hingga 5 Juli 2016 di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Sebagian dari korban tersebut meninggal saat kemacetan parah. "Saran saya kalau DPR meminta begitu ya DPR buat dasar hukumnya. Minta pemerintah bikin Perppu. Agar pemerintah punya dasar untuk perintahkan jasa Raharja untuk bayar ganti rugi dengan dasar macet," kata Adrianus di NTMC, Jakarta, Jumat (8/7/2016).

Adrianus mengatakan pemberian ganti rugi harus sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Menurutnya, ganti rugi dapat diberikan bila terjadi kecelakaan.

"Tapi kalau orang yang macet apakah masuk dalam kategori kecelakaan? Semua harus ada dasar hukumnya agar kita tidak memakai pendekatan diskresi," ucap Andrianus.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berpendapat, pemerintah atau pengelola jalan tol harus memberikan ganti rugi atas kematian yang terjadi selama arus mudik Lebaran 2016.

(Baca: Fahri Hamzah: Pemudik yang Meninggal akibat Kemacetan Harus Dapat Santunan)

"Kematian (selama arus mudik) harus diganti rugi dari pemerintah dan pengelola tol," ujar Fahri melalui siaran persnya, Kamis (7/7/2016).

Ganti rugi itu harus diberikan karena pemerintah dianggap lalai mengelola arus mudik sehingga menyebabkan kematian pemudik. Peristiwa kematian di tengah arus mudik, sebut Fahri, sama saja dengan kecelakaan lalu lintas di mana korban dan keluarganya mendapat santunan.

"Ini sudah masuk pembunuhan namanya. Ini sama saja kalau orang naik bus, kecelakaan, lalu mati," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Kompas TV Kepala Korlantas: Hindari Macet Arus Balik, Tol Gratis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com