Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly Asshiddiqie: Kelemahan Indonesia Berasumsi, Atasi Terorisme Harus dengan UU

Kompas.com - 07/07/2016, 16:33 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie berpendapat, upaya pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum tentu menjadi solusi ampuh dalam mengatasi maraknya aksi teror yang terjadi selama ini.

Menurut Jimly, seharusnya pemerintah cukup memaksimalkan implementasi instrumen hukum yang sudah ada tanpa perlu mengadakan perubahan.

"Saya kira bisa saja dengan revisi UU. Tapi saya rasa menyelesaikan masalah tidak selalu dengan membuat atau merevisi UU. Kerjakan saja yang sudah ada. Pasal yang ada itu sudah cukup," ujar Jimly saat ditemui di rumahnya di Pondok Labu Indah, Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2016).

Jimly pun mengusulkan kepada pemerintah untuk menerapkan cara-cara sederhana seperti kebijakan pencabutan paspor bagi setiap warga negara Indonesia yang diduga akan pergi ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok teroris.

Cara tersebut, menurut Jimly, bisa dilakukan dengan memaksimalkan fungsi pengadilan dan kesempatan untuk berinovasi. Setiap WNI yang dicabut paspornya bisa diajukan ke persidangan dan diberi kesempatan untuk membela diri.

Bila tidak terbukti, maka pemerintah wajib menghidupkan kembali paspornya tersebut.

"Pemerintah bisa menerapkan kebijakan mencabut paspor bagi WNI yang pergi ke Suriah. Itu kan sederhana tinggal nanti yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri di persidangan. Kalau tidak terbukti kan nanti bisa dihidupkan lagi paspornya," ungkapnya.

Selain itu, kata Jimly, setiap permasalahan yang dihadapi oleh Indonesia tidak harus selalu diselesaikan dengan mengubah atau membuat peraturan perundang-undangan. Seringkali undang-undang yang sudah ada dinilai cukup, namun letak permasalahannya justru berada di tingkat penegakan hukumnya.

"Salah satu kelemahan Indonesia sebagai negara civil law selalu berasumsi mengatasi masalah harus dengan undang-Undang. Padahal setelah jadi tidak dikerjakan juga. Jadi habis waktunya untuk bikin dan memperbaiki UU," tutur Jimly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Nasional
Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com