Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tertangkap Tangan Korupsi Mesti Dipecat

Kompas.com - 24/06/2016, 21:20 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra, menilai Mahkamah Agung kurang serius menindak hakim atau pegawai peradilan yang terlibat kasus korupsi.

Akibatnya, hingga saat ini masih banyak kasus korupsi terjadi di peradilan Indonesia. Hal itu karena hukuman yang dijatuhkan tidak berefek jera. Apalagi, mereka yang korupsi dengan jumlah nominal besar kerap dihukum sama dengan koruptor dengan besaran lebih kecil. 

(Baca: Para Calon Hakim Agung Dinilai Tak Punya Terobosan Pemberantasan Korupsi)

"Kalau misal pelaku korupsi Rp 2 miliar itu bukan lagi kembali modal, malah untung dia. Apalagi, ada remisi," ujar Azyumardi di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2016).

Menurut Azyumardi, MA harusnya memberi hukuman seberat-beratnya bagi pejabat peradilan yang terbukti korupsi. Termasuk pemecatan terhadap oknum tersebut.

"Sebetulnya kalau MA serius hal seperti itu OTT (operasi tangkap tangan) kelihatan masih setengah-setengah di nonaktifkan, defensif, mestinya langsung dipecat, dihentikan itu baru kapok," kata dia.

"Jadi harus dihukum seberat-beratnya dan sanksi sosial," lanjut dia.

Hukuman berat menunjukkan adanya reformasi pembenahan dari dalam tubuh MA. "Tapi ini enggak jalan, cuma sepotong-sepotong," tutur Azyumardi.

Dunia peradilan Indonesia tengah menjadi sorotan publik. Apalagi setelah KPK melakukan OTT terhadap JP, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu, Senin (23/5/2016). Selain itu, JP diketahui juga menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang.

JP merupakan hakim tipikor keenam yang ditangkap KPK. Hakim tipikor yang pertama terjerat kasus korupsi adalah Kartini Julianna Mandalena Marpaung.

Hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang tersebut ditangkap KPK pada Jumat (17/8/2012). Kartini ditangkap bersama Heru Subandono yang juga berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Tipikor Pontianak.

KPK juga pernah menahan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Pragsono. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di DPRD Grobogan, Jawa Tengah, pada Desember 2013.

(Baca: Calon Hakim Agung Ungkap Pangkal Masalah Mafia Peradilan di MA)

 

KPK menetapkan Pragsono sebagai tersangka sekira Juli 2013. Pragsono ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata.

Berikutnya, yakni hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ramlan Comel. Ramlan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Kompas TV Lawan Mafia Peradilan!- Satu Meja Spesial Eps 145 bagian 4

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com