Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Suap Kajati DKI kepada KPK

Kompas.com - 23/06/2016, 20:32 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo angkat bicara terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Prasetyo mengatakan, penanganan kasus dugaan suap tersebut harus dilakukan secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan.

Sebab, menurut Prasetyo, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono telah menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.

Oleh karena itu dia menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuktikan apakah benar telah terjadi tindakan penyuapan.

"Jamwas sudah melakukan pemeriksaan internal. Kesimpulannya tidak ditemukan apa-apa. Sekarang tergantung pada KPK seperti apa," ujar Prasetyo ketika ditemui usai menghadiri acara buka puasa bersama di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).

Dia sendiri tidak ingin menyimpulkan terlalu cepat apakah Sudung dan Tomo terlibat kasus suap. Menurutnya banyak kemungkinan yang harus dilihat secara cermat dalam menangani kasus tersebut.

Prasetyo menuturkan, dalam perkara suap pengadilan harus melihat posisi Sudung dan Tomo, apakah bertindak secara aktif atau pasif.

Meski di persidangan terungkap fakta adanya pertemuan antara pihak Kejaksaan dan PT BA, namun hal tersebut belum bisa dibuktikan telah terjadi pembicaraan mengenai suap.

"Bisa terjadi kan dalam kasus suap itu ada aktif dan pasif. Misalnya ketika orang datang mau menyuap saya, tapi saya tidak tahu. Mau diapakan?" kata Prasetyo.

"Itu kan perlu kecermatan jangan juga nanti jadi salah langkah. Orang boleh bicara apa saja tapi harus lebih dulu melihat fakta persidangan," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno didakwa bersama-sama menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Sudi dan Dandung menjanjikan Sudung dan Tomo uang sebesar Rp 2,5 miliar.

"Pemberian dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Menurut Jaksa, janji pemberian uang tersebut agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan Sudi Wantoko.

Meski demikian, penyerahan uang tersebut belum terlaksana sampai tuntas. Saat Marudut menuju Kantor Kejati DKI untuk menyerahkan uang, petugas KPK segera menangkap Marudut dan menyita uang Rp2 miliar sebagai barang bukti.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com