Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Serahkan Usulan Isi RUU ke Pansus Antiteror DPR

Kompas.com - 23/06/2016, 15:29 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyerahkan dokumen usulan rekomendasi berisi daftar inventaris masalah (DIM) RUU Tindak Pidana Terorisme kepada Ketua Pansus RUU Antiterorisme, Muhammad Syafii.

DIM meliputi usulan dan solusi berdasarkan hasil kajian dengan indikator hukum internasional yang tercantum dalam berbagai instrumen yang telah diadopsi Indonesia.

(Baca: Pasal Pelibatan TNI dalam RUU Terorisme Dinilai Rentan Pelanggaran HAM)

Koodinator Kontras Haris Azhar mengatakan, secara garis besar beberapa permasalahan yang telah dikumpulkan dalam DIM berkaitan dengan kerancuan frasa-frasa dalam RUU dan potensi pelanggaran HAM yang mengacu pada DUHAM, ICCPR dan konvensi internasional lainnya.

"Kerancuan frasa-frasa dalam RUU seperti kejahatan serius dan/atau luar biasa, ancaman kekerasan, yang dapat menimbulkan rasa takut, kerasa atau ekstrem, dan beberapa frasa lainnya," kata Haris di ruang tamu pimpinan, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Adapun potensi pelanggaran HAM yang dimaksud adalah hak kebebasan berpikir, berpendapat dan berekspresi, hak bebas dari penyiksaan. Lalu, hak bebas dari penangkapan dan perlakuan dihukum secara tidak manusiawi dan sewenang-wenang, hak terhindar dari diskriminasi dalam hukum, dan hak kewarganegaraan.

"Serta tidak mencakup hak-hak korban seperti ketersediaan mekanisme pemulihan dan kompensasi," ujarnya.

Secara garis besar, Kontras memberikan usulan agar sebelum RUU disahkan, DPR harus membuka kesempatan untuk mendorong diskusi ratifikasi dan adopsi isi beberapa instrumen internasional. Kedua, menerapkan prinsip proporsionalitas, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas.

Terakhir, menerbitkan RUU yang dapat menjadi pelindung RUU Antiterorisme. "Seperti RUU tentang Tindak Pidana Penyiksaan, RUU tentang Penyadapan dan Perlindungan Data Pribadi, RUU Perbantuan Khusus, dan RUU Peradilan Militer," kata Haris.

(Baca: Pelibatan TNI dalam Penindakan Terorisme Dinilai Tak Sesuai Mandat Reformasi)

Sementara itu, Syafii mengatakan akan menampung usulan tersebut karena pihaknya tengah menghimpun semua masukan dari berbagai pihak. Tak hanya kontras, masukan juga didapatkan dari Pushami, FPI, tim ahli Muhammadiyah, dan lainnya.

"Karena penyusunan ini kami berharap memenuhi unsur kehati-hatian supaya komprehensif. Maka masukan dari semua pihak kami terima," kata Syafii.

Kompas TV TNI Diminta Tak Terlibat Tangani Terorisme

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com