Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Larangan Terbang ke Eropa

Kompas.com - 23/06/2016, 08:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Pada tangal 16 Juni 2016, di Brussels, European Union (EU) dalam hal ini European Commission mengeluarkan pernyataan pers tentang dicabutnya larangan terbang bagi beberapa maskapai penerbangan, antara lain : Batik Air, Citilink dan Lion Air.  

Dalam salah satu pragrafnya tertulis sebagai berikut:

Following today’s up date, all airlines certified in Zambia are cleared from the list, along with Air Madagascar and three airlines certified in Indonesia (Citilink, Lion Air and Batik Air). In addition most aircraft of Iran Air are allowed to resume operation to the EU.           

Kesimpulan sederhana dan mudah yang dapat diambil dari paragraf tersebut adalah bahwa ternyata Indonesia dinilai oleh EU kedudukannya masih berada di bawah Zambia.  

Kesimpulan berikutnya adalah bahwa ternyata untuk dapat terbang (to resume operation) ke Uni Eropa, maskapai penerbangan Indonesia, tidak cukup atau tidak bisa hanya diaudit oleh otoritas penerbangan Indonesia sendiri. Akan tetapi harus dilakukan juga dan terutama oleh European Commission.  

Dengan perkataan lain, maka sebenarnya Otoritas Penerbangan Indonesia tidak dipercaya atau tidak memperoleh kepercayaan dari EU dalam hal ini oleh European Commission untuk dapat mengizinkan pesawatnya sendiri terbang ke wilayah Uni Eropa.  

Dalam salah satu pola membangun mutual respect pada hubungan internasional dikenal  azas reciprocal atau azas timbal-balik.  Dalam konteks hubungan Uni Eropa (EU) dengan Republik Indonesia (RI) tentu dan seharusnya tidak ada pengecualian.  

Mengacu kepada hal tersebut, maka terlihat ada sebuah ketimpangan dalam hubungan EU dengan RI dalam hal ini.  

Maskapai-maskapai penerbangan RI harus diaudit terlebih dahulu oleh EU sebelum diperkenankan untuk dapat terbang ke wilayah Eropa.

Namun hingga detik ini, tidak pernah terdengar berita-berita yang menyampaikan tentang telah, sedang, atau akan diauditnya maskapai-maskapai penerbangan EU oleh Otoritas Penerbangan RI bila hendak terbang masuk ke wilayah Indonesia.

Sebenarnya larangan terbang ke EU bermula dari sebuah peristiwa di bulan Februari tahun 2007 yaitu saat dilakukan USOAP (Universal Safety Oversight Audit Programme) oleh ICAO  (International Civil Aviation Organozation) terhadap Otoritas Penerbangan RI.  

Pada audit itu telah diperoleh lebih dari 120 findings yang  dinilai tidak “comply” dengan International Civil Aviation Safety Standard  dari ICAO.  

Dampak dari inilah kemudian disusul oleh larangan terbang ke Eropa (EU ban) dan diikuti dengan penurunan peringkat Indonesia oleh FAA (Federal Aviation Admnistration) dari kelompok negara Kategori 1 (memenuhi syarat regulasi keselamatan penerbangan sipil internasional) ke Kategori 2 (kelompok Negara yang tidak memenuhi syarat peraturan keselamatan penerbangan sipil internasional).  

Tahun 2010, maskapai Garuda dan beberapa maskapai lainnya dinyatakan lulus setelah diaudit oleh Otoritas Penerbangan Sipil EU dan diizinkan untuk terbang ke wilayah Eropa. Baru kemudian sejak tanggal 16 Juni lalu, menyusul Citilink, Lion Air dan Batik Air.

Khusus bila mencermati tentang larangan terbang ke Eropa (EU ban) sebenarnya ada yang  agak janggal di situ.  

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com