Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Larangan Terbang ke Eropa

Kompas.com - 23/06/2016, 08:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Pada tangal 16 Juni 2016, di Brussels, European Union (EU) dalam hal ini European Commission mengeluarkan pernyataan pers tentang dicabutnya larangan terbang bagi beberapa maskapai penerbangan, antara lain : Batik Air, Citilink dan Lion Air.  

Dalam salah satu pragrafnya tertulis sebagai berikut:

Following today’s up date, all airlines certified in Zambia are cleared from the list, along with Air Madagascar and three airlines certified in Indonesia (Citilink, Lion Air and Batik Air). In addition most aircraft of Iran Air are allowed to resume operation to the EU.           

Kesimpulan sederhana dan mudah yang dapat diambil dari paragraf tersebut adalah bahwa ternyata Indonesia dinilai oleh EU kedudukannya masih berada di bawah Zambia.  

Kesimpulan berikutnya adalah bahwa ternyata untuk dapat terbang (to resume operation) ke Uni Eropa, maskapai penerbangan Indonesia, tidak cukup atau tidak bisa hanya diaudit oleh otoritas penerbangan Indonesia sendiri. Akan tetapi harus dilakukan juga dan terutama oleh European Commission.  

Dengan perkataan lain, maka sebenarnya Otoritas Penerbangan Indonesia tidak dipercaya atau tidak memperoleh kepercayaan dari EU dalam hal ini oleh European Commission untuk dapat mengizinkan pesawatnya sendiri terbang ke wilayah Uni Eropa.  

Dalam salah satu pola membangun mutual respect pada hubungan internasional dikenal  azas reciprocal atau azas timbal-balik.  Dalam konteks hubungan Uni Eropa (EU) dengan Republik Indonesia (RI) tentu dan seharusnya tidak ada pengecualian.  

Mengacu kepada hal tersebut, maka terlihat ada sebuah ketimpangan dalam hubungan EU dengan RI dalam hal ini.  

Maskapai-maskapai penerbangan RI harus diaudit terlebih dahulu oleh EU sebelum diperkenankan untuk dapat terbang ke wilayah Eropa.

Namun hingga detik ini, tidak pernah terdengar berita-berita yang menyampaikan tentang telah, sedang, atau akan diauditnya maskapai-maskapai penerbangan EU oleh Otoritas Penerbangan RI bila hendak terbang masuk ke wilayah Indonesia.

Sebenarnya larangan terbang ke EU bermula dari sebuah peristiwa di bulan Februari tahun 2007 yaitu saat dilakukan USOAP (Universal Safety Oversight Audit Programme) oleh ICAO  (International Civil Aviation Organozation) terhadap Otoritas Penerbangan RI.  

Pada audit itu telah diperoleh lebih dari 120 findings yang  dinilai tidak “comply” dengan International Civil Aviation Safety Standard  dari ICAO.  

Dampak dari inilah kemudian disusul oleh larangan terbang ke Eropa (EU ban) dan diikuti dengan penurunan peringkat Indonesia oleh FAA (Federal Aviation Admnistration) dari kelompok negara Kategori 1 (memenuhi syarat regulasi keselamatan penerbangan sipil internasional) ke Kategori 2 (kelompok Negara yang tidak memenuhi syarat peraturan keselamatan penerbangan sipil internasional).  

Tahun 2010, maskapai Garuda dan beberapa maskapai lainnya dinyatakan lulus setelah diaudit oleh Otoritas Penerbangan Sipil EU dan diizinkan untuk terbang ke wilayah Eropa. Baru kemudian sejak tanggal 16 Juni lalu, menyusul Citilink, Lion Air dan Batik Air.

Khusus bila mencermati tentang larangan terbang ke Eropa (EU ban) sebenarnya ada yang  agak janggal di situ.  

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com