Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Majelis Gadungan, Pengacara Fahri Hamzah Dinilai Hina PKS

Kompas.com - 21/06/2016, 20:07 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru menuding kuasa hukum Fahri Hamzah telah menghina PKS secara konstitusi.

Kata dia, kuasa hukum Fahri Hamzah yang menyebut Majelis Tahkim PKS sebagai majelis gadungan merupakan tudingan tidak berdasar.

"Ini tidak baik. Tentunya, kami keluarga besar PKS tidak bisa menerima atas tudingan yang merendahkan marwah Partai," kata Zainudin di DPP PKS, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

(Baca: Fahri Hamzah Dinilai Sulit Kembali ke PKS)

Zainudin mengatakan bahwa Majelis Tahkim PKS sudah diproses berdasarkan pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Bunyi pasalnya adalah susunan mahkamah partai disampaikan oleh pimpinan partai ke Kementerian. Jadi sifatnya pemberitahuan bukan pengesahan sebagaimana kepengurusan partai. Dan itu sudah Pimpinan PKS lakukan pada tanggal 1 Februari 2016 dan diterima secara resmi pada tanggal 9 februari 2016," ucap dia.

Zainudin mengimbau adanya perbedaan antara Pasal 32 dan Pasal 23 yang mengatur susunan kepengurusan partai politik. Dalam Pasal 23, susunan kepengurusan partai politik harus didaftarkan dan ditetapkan dengan surat keputusan Menteri.

(Baca: Soal Status Anggota DPR Fahri Hamzah, PKS Tunggu Putusan Pengadilan)

"Jadi perintahnya jelas harus didaftarkan dan ditetapkan terhadap kepengurusan partai politik kepada Kementerian Hukum dan HAM dan outputnya adalah SK," tuturnya.

Zainudin juga mengingatkan kepada Fahri dan kuasa hukumnya agar menghormati para hakim Majelis Tahkim PKS. Ia mengingatkan bahwa Ketua dan Anggota Majelis Tahkim PKS merupakan para pimpinan partai yang dihormati dan dipercayai publik dengan rekam jejak yang dipercaya.

Sebelumnya, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid mengatakan majelis tahkim PKS yang memecat kliennya merupakan majelis gadungan. Pernyataan Mujahid dilontarkan merespons bantahan pihak tergugat yang menyatakan bahwa Majelis Tahkim PKS legal.

Menurut Mujahid, Kementerian Hukum dan HAM baru melegalisasi Mahkamah Partai PKS pada 25 April 2016. Sementara pemecatan Fahri terjadi di awal April tahun ini.

Kompas TV Fahri dan PKS Lanjut ke Persidangan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com