JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah tidak akan menanggapi nota protes yang dilayangkan China.
China sebelumnya melayangkan nota protes karena kapalnya ditangkap oleh personel TNI Angkatan Laut saat melintas dan menangkap ikan di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat pekan lalu.
Namun, di sisi lain, Pemerintah Indonesia juga belum berniat melayangkan nota protes balasan. Luhut menampik jika sikap pemerintah itu justru dianggap tidak tegas.
"Siapa bilang pemerintah tidak tegas? Sudahlah kita tidak usah ribut-ribut," kata Luhut di kantornya, Selasa (21/6/2016).
(Baca: Ini Kronologi Penangkapan Kapal Ikan China di Natuna Versi Koarmabar)
Luhut menilai, pemerintah melalui TNI AL sudah tegas dengan langsung menindak dan menangkap kapal China yang mencuri ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Oleh karena itu, tidak perlu ada nota protes balasan.
"Yang penting kalau mereka menerobos kan kita sudah ambil tindakan tegas. Enggak usah komentar lagi," ucap Luhut.
TNI AL menangkap kapal berbendera China, Han Tan Cou 19038, beserta tujuh awak kapal. Kapal itu salah satu dari 12 kapal yang mencuri ikan di kawasan Natuna.
Dalam penangkapan kapal tersebut, Kapal Coast Guard China sempat meminta Han Tan Cou dilepaskan. Namun, permintaan itu tidak digubris.
(Baca: Kapal China Tiga Kali Curi Ikan di Natuna, Apa Langkah Pemerintah?)
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menekankan bahwa Indonesia dan China tidak memiliki masalah tumpang tindih wilayah di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Dengan demikian, protes China atas tindakan TNI AL yang menangkap kapal China di sana tidak berdasar.
Dalam protes yang dimuat kantor berita Perancis AFP, Jubir Kemenlu China mengatakan, perairan Natuna termasuk wilayah penangkapan ikan tradisional mereka sehingga penangkapan tersebut melanggar hak.
Sementara itu, seperti dikutip dari kantor berita Xinhua, China menyebut status Natuna masih belum jelas karena diklaim oleh China dan Indonesia.