JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Meutya Hafid, mempertanyakan dasar hukum yang dipakai oleh pemerintah China saat kapal China melanggar kedaulatan wilayah Indonesia.
Kapal China melakukan penangkapan ikan di Laut Natuna pada Jumat (17/6/2016) lalu, yang kemudian ditangkap Pemerintah Indonesia.
Atas penangkapan itu, China melayangkan protes kepada Pemerintah Indonesia. China merasa tidak melanggar kedaulatan Indonesia, sebab berlandaskan zona tradisional yang digunakan nelayan China.
"Kalau traditional fishing ground seperti yang mereka bilang, ya dasar hukumnya apa? Itu kan bukan hukum internasional," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Meutya mengatakan, traditional fishing ground hanyalah pandangan sepihak pemerintah China, yang kala itu menangkap ikan di Natuna. Namun, menurut dia, dasar yang dipakai China tidak memiliki dasar hukum.
"Tradisional fishing ground, Nine Dash Line, dan lain-lain dasar hukum internasionalnya di mana? Yang kita Ikuti sekarang ya hukum internasional yang mengakui bahwa itu wilayah perairan Indonesia," ucap dia.
Ia meminta pemerintah Indonesia mengedepankan kedaulatan di atas hubungan perekonomian. Kedaulatan Indonesia tidak bisa diganggu gugat oleh kepentingan apa pun.
"Indonesia punya kepentingan ekonomi yang besar terhadap China, China pun demikian," ujar Meutya.
"Kita saling jaga hubungan dalam bidang ekonomi itu sangat baik. Tapi kemudian kalau kita bicara kedaulatan itu hal yang terpisah dan itu tidak boleh diganggu gugat dengan hubungan dagang manapun," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.