Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabutan Perda Tak Boleh Satu Arah

Kompas.com - 20/06/2016, 22:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyatakan Pemerintah Pusat tak bisa mencabut Peraturan Daerah (Perda) tanpa melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Sebab menurut Yandri, Perda disusun Pemda atas pengawasan Pemerintah Pusat. Sehingga pencabutannya pun harus melibatkan Pemda.

"Kalau satu arah seperti ini kan Pemda jadi tidak tahu parameter pencabutan Perda di tempatnya karena apa, nanti kalau kepala daerah baru terpilih, dan buat Perda sejenis yang sudah dicabut, kan jadinya enggak efektif," ujar Yandri saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).

(Baca: Jokowi: 3.143 Perda Bermasalah Telah Dibatalkan)

 

Yandri pun menambahkan Komisi II akan mengkritisi perihal pencabutan 3.143 Perda. "Memang ada yang setuju, tapi juga ada yang tidak setuju, saya pribadi akan meminta penjelasan kepada Menteri Dalam Negeri nanti ketika Rapat Kerja, ini harus dijelaskan parameter pencabutannya apa, yang dianggap mengganggu investasi itu seperti apa," tutur politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Dia pun menambahkan, Perda dibuat dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat setempat. Dan hal tersebut perlu dihormati.

"Jangan sampai Perda yang sudah efektif dan bermanfaat bagi masyarakat setempat, malah justru dicabut, ini kan tidak memperhatikan aspirasi masyarakat setempat yang dijamin undang-undang," lanjut Yandri.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah, Senin (13/6/2016).

(Baca: Menurut Mendagri, Pembatalan Ribuan Perda Ciptakan Efek Domino yang Positif)

Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu, kata Jokowi, adalah peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.

Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.

Kompas TV Pemerintah Hapus 3.000 Lebih Perda Bermasalah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com