JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tak independen. Dia menuding, komisaris KPK mudah diintervensi oleh pemerintah.
Salah satu contohnya adalah kegiatan Ketua KPK Agus Rahardjo yang melakukan kunjungan kerja ke Korea Selatan beberapa waktu lalu.
"KPK sekarang tidak independen, bisa diajak intervensi ke mana-mana, bisa diajak ke Korea Selatan juga sama eksekutif. KPK bukan abdi dalem Istana, harus independen, dan pakai hati nurani agar bisa dipercaya masyarakat," kata Fadli dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).
Terkait kunjungan kerja ke Korea Selatan, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati sudah mengonfirmasi hal tersebut.
(Baca: KPK Tidak Temukan Korupsi Pembelian Lahan Sumber Waras)
Agus ke Korea Selatan untuk menandatangani nota kesepahaman dengan lembaga pemberantasan korupsi di Korea (The Anti-Corruption & Civil Rights Commission) pada 16-20 Mei 2016.
Kunjungan kerja ini tidak ada kaitannya dengan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di Korea Selatan pada saat yang sama.
Tudingan Fadli ini diarahkan kepada KPK yang menurutnya terburu-buru dalam menyampaikan hasil penyelidikan terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras. Padahal, kata Fadli, berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pembelian lahan tersebut terindikasi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
"Saudara Agus Rahardjo jangan membuat pernyataan seperti itu (tidak ada tindak pidana) dong. Itu adalah domain pengadilan, untuk menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum. Memangnya dia hakim? Kan dia bukan hakim," kata Fadli.
(Baca: Teman Ahok: Kisruh Sumber Waras Muncul karena Sumber yang Pertama Kali Tidak Waras)
KPK sebelumnya menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat juga telah menerbitkan sertifikat lahan RS Sumber Waras.
Sertifikat itu bernomor 00618 dengan lahan RS Sumber Waras terletak di Jalan Kyai Tapa, Tomang Jakarta Barat. Luas lahan tersebut mencapai 36.410 meter persegi. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta dapat segera membangun rumah sakit khusus kanker di lahan tersebut.
Pemprov DKI Jakarta membeli lahan tersebut dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) sebesar Rp 20.755.000, per meter persegi, dengan merujuk lokasi di Jalan Kyai Tapa. Pembelian lahan dilakukan sesuai harga NJOP.