Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Perda Penghambat Investasi Dinilai untuk Sinkronisasi Pusat-Daerah

Kompas.com - 18/06/2016, 10:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri telah menghapus 3.143 peraturan daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dinilai menghambat investasi.

Langkah itu dipandang tepat untuk mensinkronisasikan antara kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Menurut anggota Komisi II DPR, Mukhammad Misbakhun, pemerintah pusat selama ini terus berupaya menarik investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

Salah satu hal yang ditawarkan pemerintah yaitu kemudahan dalam proses investasi.

"Makanya di BKPM dibenahi. Dari awalnya dua minggu jadi tiga hari. Tiga jam jadi satu jam. Nah ini di pusat beres di daerah belum beres," kata Misbakhun, Jumat (17/6/2016).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sebelumnya menyatakan jika proses penghapusan perda tak bisa dilakukan serta merta begitu saja. Perlu ada proses uji materi sebelum perda itu dihapus.

Menurut Misbakhun, memang sebuah perda lahir berdasarkan hasil diskusi dan kajian yang dilakukan antara pemerintah daerah dan DPRD setempat.

"Tapi yang jadi keinginan pemerintah pusat itu kan sederhana, jangan sampai mempersulit proses investasi," kata Misbakhun.

"Jangan sampai pemerintah jualannya ke luar negeri jualan investasi bisa tiga jam di daerah tidak (sinkron). Harus sinkron," ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Diah Pitaloka mendukung langkah pemerintah menghapus perda yang dianggap menghambat investasi.

Namun, di sisi lain pemerintah diminta menyiapkan langkah taktis, untuk menghindari terjadinya liberalisasi pasar yang tidak terkontrol di pasar lokal.

Langkah itu dapat berupa penerbitan peraturan yang melindungi potensi pelaku ekonomi lokal.

"Perlindungan atas potensi dan pengembangan pasar lokal sangat penting untuk diperhatikan sekarang-sekarang ini menuju berjalannya pasar bebas," kata dia.

Di samping itu, pemerintah juga perlu menerbitkan aturan sementara guna mengisi kekosongan aturan karena dihapuskannya beberapa perda menyangkut investasi. Peraturan tersebut dapat berupa PP atau Permen.

"Selama bisa mengakomodir semua kementerian dan lembaga supaya dapat tercapai tujuan menarik investasinya. Karena dalam proses pembentukan perda baru butuh waktu sementara proses investasi tetap berjalan di daerah," ujarnya.

Penghapusan ribuan perda ini menindaklanjuti keluhan para pengusaha atas sejumlah peraturan di daerah yang dianggap mempersulit investasi.

Dengan adanya penghapusan 3.143 perda itu, pengusaha berharap sumbatan-sumbatan investasi di daerah bisa hilang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakin laju investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia bisa lebih cepat usai penghapusan perda bermasalah tersebut.

Salah satu peraturan yang dihapus adalah syarat izin membuka usaha. Kini, pengusaha cukup memiliki satu izin saja.

"Tidak perlu izin prinsiplah, izin mendirikan bangunanlah, izin gangguanlah, izin-izin yang sejak zaman Belanda, termasuk retribusi yang tidak perlu. Cukup satu saja, yaitu izin usaha," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Istana Merdeka, Senin (13/6/2016).

Kompas TV Pemerintah Hapus 3.000 Lebih Perda Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Watimpres, Masak Ada Dua?

Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Watimpres, Masak Ada Dua?

Nasional
LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

Nasional
PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

Nasional
Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Nasional
Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Nasional
Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Nasional
Soal Pernyataan 'Jangan Mengganggu', Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Soal Pernyataan "Jangan Mengganggu", Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Nasional
BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Nasional
Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Nasional
Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com