JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri telah menghapus 3.143 peraturan daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dinilai menghambat investasi.
Langkah itu dipandang tepat untuk mensinkronisasikan antara kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Menurut anggota Komisi II DPR, Mukhammad Misbakhun, pemerintah pusat selama ini terus berupaya menarik investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
Salah satu hal yang ditawarkan pemerintah yaitu kemudahan dalam proses investasi.
"Makanya di BKPM dibenahi. Dari awalnya dua minggu jadi tiga hari. Tiga jam jadi satu jam. Nah ini di pusat beres di daerah belum beres," kata Misbakhun, Jumat (17/6/2016).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sebelumnya menyatakan jika proses penghapusan perda tak bisa dilakukan serta merta begitu saja. Perlu ada proses uji materi sebelum perda itu dihapus.
Menurut Misbakhun, memang sebuah perda lahir berdasarkan hasil diskusi dan kajian yang dilakukan antara pemerintah daerah dan DPRD setempat.
"Tapi yang jadi keinginan pemerintah pusat itu kan sederhana, jangan sampai mempersulit proses investasi," kata Misbakhun.
"Jangan sampai pemerintah jualannya ke luar negeri jualan investasi bisa tiga jam di daerah tidak (sinkron). Harus sinkron," ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Diah Pitaloka mendukung langkah pemerintah menghapus perda yang dianggap menghambat investasi.
Namun, di sisi lain pemerintah diminta menyiapkan langkah taktis, untuk menghindari terjadinya liberalisasi pasar yang tidak terkontrol di pasar lokal.
Langkah itu dapat berupa penerbitan peraturan yang melindungi potensi pelaku ekonomi lokal.
"Perlindungan atas potensi dan pengembangan pasar lokal sangat penting untuk diperhatikan sekarang-sekarang ini menuju berjalannya pasar bebas," kata dia.
Di samping itu, pemerintah juga perlu menerbitkan aturan sementara guna mengisi kekosongan aturan karena dihapuskannya beberapa perda menyangkut investasi. Peraturan tersebut dapat berupa PP atau Permen.
"Selama bisa mengakomodir semua kementerian dan lembaga supaya dapat tercapai tujuan menarik investasinya. Karena dalam proses pembentukan perda baru butuh waktu sementara proses investasi tetap berjalan di daerah," ujarnya.
Penghapusan ribuan perda ini menindaklanjuti keluhan para pengusaha atas sejumlah peraturan di daerah yang dianggap mempersulit investasi.
Dengan adanya penghapusan 3.143 perda itu, pengusaha berharap sumbatan-sumbatan investasi di daerah bisa hilang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakin laju investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia bisa lebih cepat usai penghapusan perda bermasalah tersebut.
Salah satu peraturan yang dihapus adalah syarat izin membuka usaha. Kini, pengusaha cukup memiliki satu izin saja.
"Tidak perlu izin prinsiplah, izin mendirikan bangunanlah, izin gangguanlah, izin-izin yang sejak zaman Belanda, termasuk retribusi yang tidak perlu. Cukup satu saja, yaitu izin usaha," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Istana Merdeka, Senin (13/6/2016).