JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ke Kejaksaan Agung, pekan lalu.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, kejaksaan akan meneliti kelengkapan berkas tersebut.
"Kami menunggu nanti hasil penelitian kejaksaan dinyatakan lengkap atau perlu perbaikan. Kami tunggu," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
(Baca: Tahan "Nabi" Gafatar, Polri Sita Barang Bukti Kitab Campuran)
Berkas yang diteliti untuk perkara tiga mantan pimpinan Gafatar, yakni Ahmad Musaddeq, Mahful Muis Tumanurung dan Andri Cahya. Selain itu, Bareskrim juga memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka selama 40 hari ke depan.
Selain dugaan penistaan agama, Bareskrim akan mengenakan pasal atas perbuatan makar terhadap ketiga tersangka. Pasalnya, kegiatan yang dilakukan oleh Gafatar menyebabkan banyak warga yang menghilang dan secara diam-diam mengikuti kelompok tersebut.
"Kami lakukan pendalaman dan akhirnya kami bisa mendudukkan bahwa persoalan tersebut terpenuhi unsur pidananya, akhirnya kita proses sampai sekarang," kata dia.
Sebelum penetapan tersangka, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan kitab-kitab.
(Baca: Polri Ungkap Sumber Dana Organisasi Gafatar)
Di kelompok ini, Musaddeq berperan sebagai pengganti nabi setelah Nabi Muhammad yang bertugas membaiat orang serta menuntun mereka membacakan syahadat sesuai ajaran Gafatar. Adapun Andri berperan sebagai Presiden Gafatar dan Mahful Muis sebagai wakilnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.