Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Korupsi dalam Kasus Sumber Waras, BPK Harus Evaluasi Hasil Auditnya

Kompas.com - 15/06/2016, 08:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengimbau agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lebih profesional dalam melakukan audit. Terlebih lagi, hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa tidak ditemukan unsur korupsi dan kerugian negara dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.

Hal itu harus menjadi catatan bagi BPK untuk mengevaluasi diri.

"Ya kalau kami kan mengimbau saja agar BPK lebih hati-hati dan bekerja lebih profesional dalam merumuskan kerugian negara harus clear," ujar Refly saat dihubungi, Rabu (15/6/2016).

"Mudah-mudahan ini kan (untuk) instrospeksi (bagi BPK) juga," kata dia.

Refly mengatakan, indikator adanya tindak pidana korupsi ditandai dua hal, yakni adanya niat jahat dan perbuatan untuk mewujudkan niatan jahat tersebut. Pada kasus Sumber Waras, menurut dia, sejak awal bergulir tidak terlihat adanya indikasi tersebut.

(Baca: KPK Tak Temukan Korupsi di Kasus Sumber Waras)

Menurut Refly, dari dasar penentuan dokumen penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP) juga sudah terlihat ada kelalaian yang dilakukan oleh BPK. Dalam menentukan NJOP, BPK menyebut bahwa lokasi lahan RS Sumber Waras bukan di Jalan Kyai Tapa, melainkan di Jalan Tomang Utara.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut sebaliknya. Lokasi lahan RS Sumber Waras seluas 3,6 hektar itu berada di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat, bukan di Jalan Tomang.

Namun, berdasarkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 27 Mei 1998, disebutkan bahwa tanah tersebut berada di Jalan Kyai Tapa dan statusnya adalah hak guna bangunan nomor 2.878.

(Baca: Dicecar Anggota Komisi III soal Kasus Sumber Waras, KPK Tak Akan Ubah Keputusannya)

"Kan perkara ini mudah sekali, yaitu antara pakai NJOP (nilai jual objek pajak) yang mana. Kalau misalnya temuan dokumen menyebutkan Kyai Tapa lalu kemudian BPK ngotot Tomang Utara, nah ini kan kemudian enggak benar," kata dia.

"Yang menetapkan NJOP kan bukan BPK, tetapi kantor pajak," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bahkan, dalam penyidikannya, KPK menggandeng para ahli untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut, di antaranya yakni dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan MAPI.

Hasil perbandingan data-data dan pemaparan para ahli menyebutkan tidak ada indikasi kerugian negara dalam hasil audit BPK terkait pembelian lahan Sumber Waras.

(Baca: KPK Tak Temukan Korupsi Sumber Waras, DPR Tetap Akan Panggil Ruki)

"Dari pendapat ahli tidak seperti itu (audit BPK). MAPI ada selisih, tetapi tidak sebesar itu. Ahli ada yang berpendapat terkait NJOP (nilai jual obyek pajak) itu harga bagus," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Menyikapi hasil kerja penyidik tersebut, KPK akan bertemu BPK. Menurut Agus, kemungkinan pertemuan digelar sebelum Lebaran. BPK sebelumnya menyebut adanya perbedaan harga lahan yang mengindikasikan kerugian negara Rp 191 miliar.

Kompas TV KPK Tak Temukan Korupsi di Kasus Sumber Waras
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com