Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Perppu Kebiri Belum Diserahkan ke DPR Versi Menteri PP dan PA

Kompas.com - 14/06/2016, 16:26 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah belum menyerahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Padahal, perppu itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo lebih dari dua pekan lalu. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Yohana Yambise, belum dilimpahkannya perppu itu lantaran pemerintah masih membahas hal-hal teknis terkait substansi.

(Baca: Dua Pekan Diumumkan, Perppu Kebiri Belum Diterima DPR)

"Salah satunya, nanti yang bertanggung jawab atas perppu ini dari kementerian apa," ujar Yohana saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Selain itu, dibahas pula urgensi aturan turunan terkait hukuman pidana yang tertuang di dalam perppu itu. Misalnya, penerbitan peraturan pemerintah yang mengatur soal kebiri kimia, pemasangan chip, ataupun rehabilitasi. 

Di samping itu, pemerintah masih membahas lembaga mana yang berwenang mengeksekusi hukuman pidana yang tertuang di dalam perppu itu.

Seperti diketahui, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tegas menyatakan menolak dilibatkan mengeksekusi hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Eksekusinya itu yang masih kami pikirkan, mekanisme masih kami bicarakan. Ini masih digodok kementerian," ujar Yohana.

Perppu tentang Perlindungan Anak diterbitkan pemerintah untuk merespons maraknya perkara kejahatan seksual terhadap anak. Perppu itu mengatur hukuman bagi pelaku, mulai dari penjara maksimal 20 tahun, kebiri kimia, pemasangan chip, hingga pengumuman identitas pelaku di hadapan publik.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, perppu itu kemungkinan baru akan dikirimkan pada pekan ini. (Baca: Ini Alasan Istana Belum Kirim Perppu Kebiri ke DPR)

"Kemungkinan paling lambat Kamis pekan ini," kata Johan saat dihubungi, Minggu (12/6/2016).

Johan beralasan pemerintah tidak berniat menunda-nunda pengiriman perppu. Hanya saja, memang ada proses administrasi yang harus dilalui sebelum perppu dikirim.

"Kan proses dulu di Setneg, mungkin proses administrasi sebelum diserahkan ke DPR," ujarnya.

Kompas TV UU Kebiri Perlu Segera Diterapkan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com