JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan sangat dimungkinkan apabila Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebagai Kepala Polri.
Mengacu pada Undang-Undang Polri, Badrodin sedianya pensiun pada 24 Juli sebagai anggota polisi.
Menurut Bambang, peluang Badrodin tetap menjadi Kapolri sangat terbuka. Sebab, ujar politisi Partai Golkar itu, Komisi III belum menerima daftar nama calon Kapolri yang diusulkan presiden.
(Baca: Jokowi Diingatkan Perhatikan Faktor Senioritas dalam Memilih Calon Kapolri)
"Jika hingga pekan ini Presiden belum juga menyodorkan nama calon Kapolri ke Komisi III untuk segera dilakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan), rasanya riskan bagi kami, karena tanggal 28 Juni hingga 18 Juli DPR sudah memasuki masa libur lebaran," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Bambang menuturkan, di UU Polri tidak ada pasal yang melarang presiden memperpanjang masa jabatan Kapolri.
"Tapi kalau mau lebih aman Presiden bisa terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk itu," kata Bambang.
Presiden bisa saja menyetorkan nama calon Kapolri untuk diproses di DPR setelah pekan ini. Dan kondisi ini lah yang mengharuskan presiden memperpanjang masa bakti Badrodin di kepolisian.
Tapi perpanjangan hanya sebatas satu hingga dua bulan. "Jadi semuanya kembali ke Presiden apakah mau diperpanjang terus atau tidak, karena itu kan hak prerogatifnya Presiden, sehingga Perppu perpanjangan masa jabatan Badrodin bisa dimaknai sebagai keadaan yang genting," ucap Bambang.
"Mengingat jadwal di DPR yang terpotong libur lebaran, apalagi 28 Juli hingga 18 Agustus kami reses, artinya genting karena ada kekosongan pada jabatan Kapolri," lanjut dia lagi.
Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti akan pensiun pada akhir Juli 2016. Hingga saat ini, Presiden Jokowi belum memutuskan apakah akan memperpanjang masa jabatan Badrodin atau memilih kepala Polri baru.
Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy Institute Agung Suprio tak sependapat dengan Bambang. Dia mengatakan, masa perpanjangan jabatan Kapolri dapat dilakukan tanpa menerbitkan perppu.
(Baca: Perpanjangan Jabatan Badrodin sebagai Kapolri Dinilai Dapat Dilakukan Tanpa Perppu)
"Saya kira tidak mungkin lewat perppu karena itu kan syaratnya dengan kondisi yang mendesak," kata Agung seusai acara diskusi di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.