Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Tak Dihiraukan, Alasan Komisi II DPR Buat Aturan Mengikat untuk KPU dan Bawaslu

Kompas.com - 11/06/2016, 10:40 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan aturan mengenai independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sejak awal sudah tak ada yang diperdebatkan.

Dalam pembahasanya di DPR, kata Lukman, banyak yang mengatakan bahwa perlu ada perbaikan komunikasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah dan komisi II DPR.

"Di Pilkada lalu kami temukan KPU tidak mengindahkan hasil-hasil rapat (di DPR)," ujar Lukman dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).

Oleh karena itu, dalam pembahasan tersebut dicari sebuah solusi agar KPU tidak semena-mena dalam menerjemahkan posisi independennya. Mengenai eksistensi independensi tersebut, lanjut dia, sesunguhnya tak pernah ada perubahan.

(Baca: JPPR: Sebut KPU Pembangkang, DPR Tunjukkan Keangkuhannya)

Dalam rapat konsuktasi peraturan KPU nantinya, baik KPU, pemerimtah maupun DPR sama-sama menyumbangkan 30 persen perannya.

"Kesimpulan rapat tidak akan tercapai kalau ada pihak yang tidak menyepakati," ujar dia.

Pada dasarnya, independensi KPU dianggap tak terbatas dan itu bertentangan dengan sistem ketatanegaraan. Oleh karena itu, kata Lukman, perlu ada mekanisme check and balance.

"Ada kewenangan yang independen, tapi bukan tidak terbatas. Itulah check and balance," kata dia.

(Baca: KPU Pertimbangkan Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK)

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiansyah memastikan, KPU segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi atas Pasal 9 UU Pilkada yang telah direvisi dan disahkan DPR pekan lalu. Pengajuan uji materi akan dilakukan setelah UU tersebut diundangkan oleh pemerintah.

"Iya kalau sudah diundangkan kami akan ajukan judicial review ke MK," kaya Ferry saat ditemui di Gedung KPU, Kamis (9/7/2016).

Adapun, Pasal 9 tersebut mengatur bahwa tugas dan kewenangan KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat. Ketentuan ini dianggap mengganggu independensi KPU.

Kompas TV Sejumlah Pasal Bermasalah dalam UU Pilkada-Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com