JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung harus berhemat seiring pemangkasan anggaran belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Hal ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016. Pasalnya, sulit bagi kejaksaan untuk menangani perkara dengan anggaran yang terbatas.
"Ya dihemat-hematlah dengan yang ada itu. Kami tidak mungkin biarkan kejahatan yang di depan mata kita itu," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
(Baca: Pemangkasan Anggaran di Kejagung Buat Penuntasan Perkara Tak Optimal)
Prasetyo mengakui keterbatasan anggaran itu sangat berpengaruh pada kinerja kejaksaan. Namun, kejaksaan selama ini sudah menyiasati kurangnya anggaran dengan tetap memproses perkara yang jumlahnya tidak sedikit.
Kendati berupaya bisa berhemat, Prasetyo tetap berharap Komisi III DPR bisa memperjuangkan penambahan anggaran kejaksaan.
"Kami harap ada pertimbangan dari semua pihak dan Komisi III bisa pahami ini," kata Prasetyo.
Anggaran Kejaksaan Agung di APBN 2016 dipotong Rp 162 miliar dari total anggaran Rp 4,5 triliun. Dari anggaran yang ada, Kejaksaan Agung ternyata memotong pos anggaran di sektor penanganan dan penyelesaian perkara pidana umum sebesar Rp 8,6 miliar.
(Baca: Jaksa Agung Minta Tambahan Anggaran Kejagung dalam APBNP 2016)
Kejagung juga memotong anggaran di sektor penanganan dan penyelesaian perkara pidana khusus sebesar Rp 23 miliar. Prasetyo kemudian mengajukan anggaran di APBN-P 2016 sebesar Rp 310 miliar. Sebanyak Rp 162 miliar digunakan sebagai pengganti pemangkasan anggaran pada periode sebelumnya.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDI-P) Junimart Girsang menilai tak boleh ada pemotongan anggaran dalam penegakan hukum.
Oleh karena itu, Junimart pun mengusulkan agar Jaksa Agung Prasetyo menyiapkan argumentasi agar ada peningkatan alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan untuk Korps Adhyaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.