Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Urgensi UU Penghapusan Kekerasan Seksual Versi Komnas Perempuan

Kompas.com - 10/06/2016, 11:14 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perempuan Azriana mengatakan, berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan sejak tahun 1998, kasus kekerasan seksual terus meningkat.

Dari 321 ribu kasus yang terdokumentasi pada 2015, seperempatnya merupakan kasus kekerasan seksual.

Selain itu, Komnas Perempuan menemukan banyaknya kasus kekerasan seksual yang tak dapat diproses secara hukum.

Penyidik tak menemukan pasal pada KUHP yang dapat digunakan untuk mengembangkan penyidikan.

Azriana menyebutkan, gagasan undang-undang khusus yang mengatur tentang kekerasan seksual didasarkan pada hasil pemantauan bentuk kekerasan seksual yang semakin beragam.

Regulasi yang ada saat ini mengatur dengan sangat terbatas untuk melindungi korban, terutama jika korban tersebut perempuan dewasa.

"KUHP hanya mengatur definisi perkosaan dengan rumusan yang sangat sempit, serta pencabulan dan pelecehan seksual. Begitupun perundangan khusus lainnya, seperti PKDRT, PTPPO dan Perlindungan Anak," kata Azriana, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/6/2016).

Menurut Azriana, dampak kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa sama buruknya dengan dampak terhadap anak.

Perkosaan akan berdampak sepanjang hidup korban, dan menurunkan kualitas hidup korban.

Azriana mengatakan, gagasan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah dimulai sejak 2012 dengan dengan penyusunan naskah akademik.

Tahun 2014, draf RUU mulai disusun. Hingga kini, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih dalam proses finalisasi oleh Komnas Perempuan dan mitra jaringannya, yakni lembaga pengada layanan.

"Draf yang diserahkan dihadapan Presiden adalah draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual  perbaikan sampai dengan tanggal 19 Mei. Draf yang sama juga diserahkan kepada DPR sebagai pengusul RUU ini," kata Azriana.

"Draf ini sedang dalam tahap penyesuaian Naskah Akademik dengan beberapa rumusan RUU dan perumusan penjelasan,” lanjut dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Muhadjir Usul Sanksi Pelaku Judi 'Online' Sebaiknya Diperberat

Muhadjir Usul Sanksi Pelaku Judi "Online" Sebaiknya Diperberat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com