JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, pihaknya tak merugi jika tersangka La Nyalla, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur terus bungkam selama pemeriksaan.
Ia mengatakan, keterangan tersangka bukan menjadi hal utama dalam pembuktian suatu tindak pidana.
"Kami kan membuktikan tidak hanya satu alat bukti saja. Banyak, alat bukti itu ada lima. Keterangan saksi, surat, ahli, keterangan tersangka, petunjuk," ujar Rum di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Menurut Rum, La Nyalla sebagai tersangka punya hak untuk diam. Namun, keterangan saksi dan bukti lainnya akan memperkuat ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.
"Kalau dia membantah, ya itu hak dia. Jadi penyidik tidak terpaku pada keterangan tersangka saja," kata Rum.
(baca: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan ke Rekening La Nyalla dan Istri)
Istri dan anak La Nyalla ikut diseret dalam kasus ini lantaran temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya transaksi mencurigakan ke rekening pribadi mereka.
Ruma mengatakan, pihaknya saat ini belum berencana menghadirkan anak dan istri La Nyalla untuk diperiksa sebagai saksi.
"Kami belum ke sana. Kami perkuat dulu dengan bukti-bukti lain," kata Rum.
Status tersangka La Nyalla sempat dua kali hilang lantaran memenangi gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.
Kemudian, untuk ketiga kalinya, Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.
Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.
La Nyalla sebelumnya kembali enggan menjawab saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
(baca: Keberatan dengan Status Tersangka, La Nyalla Masih Bungkam Saat Diperiksa)
Menurut pengacara La Nyalla, Fahmi Bahmid, kliennya menyatakan keberatan atas penetapannya sebagai tersangka.