Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan dengan Status Tersangka, La Nyalla Masih Bungkam Saat Diperiksa

Kompas.com - 09/06/2016, 18:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kembali enggan menjawab saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Menurut pengacara La Nyalla, Fahmi Bahmid, kliennya menyatakan keberatan atas penetapannya sebagai tersangka.

"Jadi bukan diam, tapi menyatakan saya (La Nyalla) keberatan ditetapkan sebagai tersangka, saya keberatan memberikan keterangan," ujar Fahmi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Fahmi mengatakan, La Nyalla menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena sudah dua kali dinyatakan tidak sah melalui proses praperadilan.

Menurut dia, sikap La Nyalla itu karena menghormati putusan pengadilan, bukan menentang proses hukum.

"Dari 37 pertanyaan TPPU dan 24 pertanyaan untuk korupsi, semuanya jawabannya hanya satu (keberatan menjawab)," kata Fahmi.

Pada kesempatan yang sama, pengacara La Nyalla, Aristo Pangaribuan mengatakan, penyidik belum menyinggung soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

PPATK sebelumnya menemukan adanya transaksi mencurigakan yang masuk ke rekening pribadi La Nyalla serta istri dan anaknya.

Menurut Aristo, temuan PPATK bukan untuk menunjukan bahwa ada tindak pidana di dalamnya.

"Kalau PPATK melihat rekening secara keseluruhan dan tidak menyatakan ini ada tindak pidananya. Hanya sirkulasi. Audit BPK kan hibah Rp 48 miliar, yang dicurigai Rp 26 miliar. Pemeriksaan fokus ke sana," kata Aristo.

Aristo mempersilakan penyidik untuk memeriksa keluarga La Nyalla soal aliran dana itu.

Tetapi, kejaksaan harus bisa menunjukkan bukti adanya unsur pidana di rekening mereka.

"PPATK kan seluruh sirkulasi keuangan. Jaksa nantinya memilah-milah itu prosesnya, mana ada tindak pidananya, mana yang enggak," kata dia.

Kompas TV La Nyalla Terlibat TPPU Hibah Kadin Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com