"Jadi bukan diam, tapi menyatakan saya (La Nyalla) keberatan ditetapkan sebagai tersangka, saya keberatan memberikan keterangan," ujar Fahmi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Fahmi mengatakan, La Nyalla menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena sudah dua kali dinyatakan tidak sah melalui proses praperadilan.
(baca: La Nyalla: Kebenaran Bisa Disalahkan, tetapi Tak Bisa Dikalahkan)
Menurut dia, sikap La Nyalla itu karena menghormati putusan pengadilan, bukan menentang proses hukum.
"Dari 37 pertanyaan TPPU dan 24 pertanyaan untuk korupsi, semuanya jawabannya hanya satu (keberatan menjawab)," kata Fahmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.