JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa pengusiran ratusan warga eks Gerakan Fajar Nusantara Gafatar (Gafatar) dari Mempawah, Kalimantan Barat, pada awal Januari 2016 lalu memunculkan fakta bahwa perempuan dan anak-anak mengalami tindak kekerasan yang mengakibatkan trauma.
Menurut catatan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, setidaknya perempuan dan anak-anak yang terstigma eks Gafatar mengalami kekerasan dalam lima fase.
Kelima fase itu yakni saat sebelum pengusiran, saat pengusiran atau evakuasi paksa, saat di penampungan di Kalimantan, proses pemulangan ke Jawa, saat penampungan di daerah asal dan saat pemulangan ke daerah asal.
Koordinator Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) Nia Sjarifudin, meminta negara segera melakukan proses pemulihan hak terhadap seluruh warga eks Gafatar. Proses pemulihan bisa dilakukan dengan rehabilitasi, restitusi dan kompensasi.
"Negara harus menjamin adanya proses pemulihan hak mereka. Apalagi konstitusi menjamin pemenuhan hak masyarakat. Presiden Jokowi dalam kampanyenya pernah memberikan jaminan atas hak-hak warganya," ujar Nia saat memberikan keterangan pers di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
(Baca: Setelah Diusir, Perempuan dan Anak Eks Gafatar Mendapat Tindak Kekerasan)
Nia mengatakan, tindak kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak-anak terjadi karena mereka mendapat tuduhan sesat tanpa ada pembuktian. Di sisi lain, mereka tidak memiliki ruang klarifikasi yang seimbang.
Persoalan juga tidak berhenti sampai situ saja. Menurut Nia, kekerasaan tersebut memberikan dampak psikologis yang sulit untuk dipulihkan. Korban kekerasan biasanya akan mengalami trauma hebat dan berdampak negatif.
Selain itu, mereka pun mengalami kerugian materiil yang cukup besar. Banyak warga mantan anggota Gafatar yang terpaksa untuk meninggalkan aset mereka di Kalimantan dan tidak bisa dibawa ke daerah asal.
Mereka yang sudah membeli tanah, rumah, mobil dan motor akhirnya harus merelakan tanpa bisa dinikmati.
(Baca: Ada 12 Wilayah yang Diklaim Bagian dari Negara Bentukan Gafatar)
"Materi juga jelas mengalami kerugian. Bagaimana dengan barang-barang yang tidak bisa mereka bawa. Tidak ada jaminan dari kepolisian barang-barang mereka aman," ungkap dia.
Ia menegaskan negara tidak hadir saat pengusiran warga eks Gafatar terjadi. Negara bisa dituntut atas hal ini karena tidak mampu melindungi warga negaranya yang memiliki hak asasi untuk hidup layak dan memilih tempat tinggal.
Kalaupun negara hadir, kata Nia, justru memfasilitasi kekerasan yang ditujukan kepada warga mantan Gafatar.
"Negara hadir bukan untuk jamin hak konstitusi. Koruptor saja punya hak untuk menjawab. Saya menilai negara justru memfasilitasi kekerasan. Pelaku pengusiran dan pembakaran sampai sekarang tidak jelas," ucap dia.