JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti tak ingin disebut sebagai penggerak suap untuk anggota Komisi V DPR lainnya.
Hal itu dikatakan pengacara Damayanti, Wirawan Adnan, seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
"Permasalahannya adalah pada istilah 'menggerakkan'. Apakah betul terdakwa menggerakkan? Nah, itulah pembelaan kami," ujar Wirawan.
Wirawan mengatakan, pada prinsipnya Damayanti dapat menerima segala isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca: Damayanti Didakwa Terima Suap Rp 8,1 Miliar dari Pengusaha)
Hanya saja, kliennya tersebut tidak dapat menerima jika disebut sebagai penggerak. Meski demikian, Damayanti dan Wirawan enggan menyebutkan secara jelas siapa orang yang menjadi penggerak suap.
Damayanti juga enggan berkomentar saat ditanya terkait peran pimpinan Komisi V DPR. Damayanti mengatakan, hal tersebut akan diungkap dalam fakta persidangan.
"Ikuti persidangan saja ya, nanti di persidangan akan terbuka semuanya," kata Damayanti.
Damayanti didakwa menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut didakwa secara bersama-sama dengan anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dan dua orang stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
(Baca: "Kicauan" Damayanti Soal Kode dan Daftar Penerima Suap di Komisi V DPR)
Pemberian uang tersebut untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan menggerakkan agar Budi Supriyanto mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.
Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program aspirasi anggota Komisi V DPR, dan diharapkan dapat masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Dalam surat dakwaan Damayanti, sejumlah nama anggota Komisi V DPR ikut disebut-sebut, misalnya Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, serta Alamudin Dimyati Rois dan Muhammad Toha dari Fraksi PKB.