JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan, terdapat dua persoalan penyebab banyaknya peraturan daerah yang bermasalah. Pertama, terkait proses pembentukan perda.
"Dalam proses pembentukan, yang penting bukan soal teknis, tetapi soal cara berpikir kepala daerah," ujar Robert dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (5/6/2016).
Menurut Robert, yang terpenting dalam proses pembentukan perda adalah kapasitas pembuat aturan. Menurut dia, apabila kepala daerah hanya berpikir mengenai uang pungutan, maka perda hanya mengatur bagaimana agar investasi menghasilkan pungutan bagi pendanaan daerah.
Padahal, menurut Robert, kepala daerah dan pembuat aturan perlu memahami bahwa perda bertujuan untuk perlindungan dan kontrol sosial. Selain itu, perda berguna untuk mengatur mengenai perekonomian rakyat dan perlindungan bagi tata ruang.
Selain itu, menurut Robert, kepala daerah kurang melakukan kolaborasi antarlembaga dan lemah dalam melibatkan partisipasi publik.
"Misalnya, Kanwil Hukum bisa digunakan untuk konsultasi. Kalau harus konsultasi ke pusat kan seakan-akan ada intervensi," kata Robert.
Persoalan kedua yang sering menyebabkan perda bermasalah adalah manajemen penanganan perda di tingkat pusat. Menurut Robert, pemerintah pusat harus bisa memfasilitasi daerah.
Sebagai contoh, penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi dalam pembentukan perda. Selain itu, melakukan pembinaan terhadap politik lokal yang cenderung mempolitisasi regulasi dan kebijakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.