Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Nilai Perda yang Larang Minuman Keras Bukan karena Kepentingan Agama

Kompas.com - 31/05/2016, 22:48 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa sikap MUI yang secara tegas menolak peredaran minuman keras bukan semata-mata karena kepentingan agama.

Hal ini menanggapi kesiapan pemerintah mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Di antara peraturan itu, ada perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol.

"Ini kan bukan subyektif pandangan agama semata. Tapi ini untuk ketertiban umum," ujar Asrorun Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa, (31/5/2016).

"Karena secara nyata minuman beralkohol dan memabukkan itu menjadi pintu terjadinya tindak kejahatan yang lain," kata dia.

Asrorun menambahkan, jika ditinjau secara kesehatan, minuman beralkohol itu tidak baik untuk tubuh. Maka dari itu, masyarakat yang sadar akan dampak buruk minuman beralkohol, pasti menolak tanpa harus menunggu ketentuan yang dikeluarkan oleh lembaga keagamaan.

"Artinya, itu sudah melampaui penilaian subjektif keagamaan," kata dia.

Asrorun berharap pemerintah lebih memperketat pengawasan, jika nantinya membolehkan minuman beralkohol beredar di tempat-tempat pariwisata atau hanya untuk dikonsumsi wisatawan asing.

Hal ini sangat penting agar masyarakat tetap memahami akar persoalan bahwa mengonsumsi minuman beralkohol itu tidak baik, meskipun sebagian kalangan menilainya biasa.

"Karena sesuatu yang lazim bukan berarti boleh. Kalau di kota ada praktik prostitusi misalnya, apa kemudian harus dijustifikasi bahwa prkatek prostitusi itu enggak boleh kecuali di kota. Bukan berarti seperti itu," tutur Asrorun.

"Meskipun di situ ada sesuatu yang lazim, tapi yang lazim itu tidak menjadi faktor pembenar. Sekalipun itu umum di tengah masyarakat, bukan berarti diperbolehkan," lanjut dia.

Asrosun melihat hal itu terwujud di tanah Papua. Gubernur Papua secara tegas melarang peredaran minuman keras.

"Langkah yang diambil Gubernur Papua itu memang cermin bahwa negara hadir di tengah masyarakat, karena terbukti bahwa minum miras itu merusak tatanan budaya masyarakat di sana," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu.

Kompas TV Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com