Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Khawatir Ada Parpol Tak Setuju UU Pilkada, tetapi Uji Materi Melalui Pihak Lain

Kompas.com - 03/06/2016, 17:17 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, meski memakan waktu lama, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah belum sepenuhnya rampung.

Ade menilai masih ada beberapa pasal yang perlu mendapatkan penjelasan tambahan melalui peraturan turunan, yang nantinya akan dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Misalnya tentang politik uang. KPU nanti bikin peraturan yang lebih detil dan tidak boleh bertentangan dengan UU (Pilkada)," kata Ade di Kompleks Parlemen, Jumat (3/6/2016).

Ia mengaku bahwa pembahasan dan pengesahan UU Pilkada yang dilakukan antara Komisi II dengan pemerintah memang berjalan cukup alot, sehingga memakan waktu lama untuk menyelesaikanya.

Kendati demikian, ia menegaskan, tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan DPR dan pemerintah, kecuali untuk memastikan bahwa setiap pasal yang dihasilkan tidak multitafsir.

Ade pun tak mempersoalkan jika nantinya ada pihak yang ingin mengajukan uji materi atas hasil revisi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"MK sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU di masa reformasi. Bila ada ketidakpuasan terhadap UU, maka ada ruang untuk judicial review," kata dia.

Sejumlah poin krusial yang rawan untuk diujimaterikan adalah terkait syarat anggota legislatif yang harus mundur apabila mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Saat pengambilan keputusan tingkat satu, masih ada dua fraksi yang menolak usulan pemerintah tersebut, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.

Ia mengatakan, parpol maupun fraksi di DPR memang tidak diberi wewenang untuk mengajukan judicial review ke MK. Sebab, keduanya merupakan pihak yang menyusun UU itu sendiri.

"Yang paling celaka (jika) mereka (ajukan uji materi) melalui orang lain. Makanya, MK harus peka untuk membaca dari mana asal judicial review itu," kata dia.

Meski begitu, jika memang pasal itu nantinya akan diujimaterikan, ia memprediksi MK akan menolaknya.

Sebab, MK melalui keputusan Nomor 33/PUU-XIII/2015 telah memutuskan untuk mewajibkan aggota DPR mundur jika ingin mencalonkan diri.

Putusan MK itu lah yang dijadikan landasan hukum bagi pemerintah untuk mengajukan usulan tersebut di dalam revisi UU Pilkada.

"Saya kira MK tidak akan menerimanya, karena yurisprudensinya adalah putusan MK," ujarnya.

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com