Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Cicilan, Jaksa Agung Desak Samadikun Ganti Kerugian Negara Secara Tunai

Kompas.com - 02/06/2016, 20:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta agar penggantian kerugian negara oleh terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, dibayarkan secara kontan.

Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi yang dia lakukan bisa langsung kembali ke kas negara.

"Saya beri petunjuk (ke jaksa), akan lebih baik kalau uang pengganti itu dibayar kontan saja," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Sebelumnya, Samadikun menyatakan akan mengganti kerugian negara senilai Rp 169 miliar dengan cara mencicil. Setiap tahunnya, Samadikun diwajibkan membayar Rp 42 miliar. Jika dikalikan dengan masa hukuman Samadikun selama empat tahun, maka dana sesuai total kerugian negara akan terkumpul.

"Kami maunya dibayar kontan," kata Prasetyo.

(Baca: Buron sejak 2003, Samadikun Hartono Punya Lima Paspor)

Pembayaran cicilan pertama sedianya dilakukan pada akhir April 2016. Namun, cicilan itu belum diberikan oleh Samadikun.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dedy Priyo mengatakan, pihaknya memberikan waktu pelunasan paling lambat pada 30 November 2016 untuk cicilan tahun ini. Sebagai jaminan, Samadikun menitipkan sertifikat asli rumah di kawasan Menteng dan tanah di Cipanas, serta sebuah mobil.

"Dia bikin pernyataan itu sebagai jaminan sanggup melunasi," kata Dedy.

Dedy mengatakan, pihaknya akan terus menagih pengembalian kerugian negara ke Samadikun yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Jika sampai 30 November 2016, cicilan tak juga dibayar, maka Samadikun akan mendapat teguran.

"Kami tegur sekali, dua kali. Kalau tidak, jaminannya akan kami sita," kata dia.

(Baca: Samadikun Bakal Cicil Uang Pengganti Rp 42 Miliar Per Tahun)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir, aset berupa rumah di Menteng senilai Rp 50 miliar, sedangkan nilai tanah di Cipanas, Puncak, belum bisa dipastikan.

Samadikun merupakan terpidana kasus korupsi BLBI dan menjadi buron belasan tahun. Sejak mengeksekusi Samadikun pada akhir April 2016, Kejagung memang mengincar aset Samadikun untuk disita jika tidak bisa mengembalikan uang ke kas negara.

Samadikun ditangkap di Shanghai, China, oleh kepolisian setempat. Ia pun dikembalikan ke Indonesia, Kamis (21/4/2016) petang, dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada malam harinya.

(Baca: Jaksa Agung: Samadikun Miliki Aset di China dan Vietnam)

Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun, yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial pada 1998.

Kerugian negara dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dikenai hukuman penjara selama empat tahun.

Kompas TV Samadikun dan Momentum Kejar Buron Lain - Satu Meja Eps 140 bagian 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com