Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aliansi 99 Juga Laporkan KPAI ke Ombudsman karena Perppu Kebiri

Kompas.com - 02/06/2016, 01:08 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Aliansi 99 dari LBH APIK, Veni Siregar mengatakan, selain melaporkan dua kementerian ke Ombudsman RI, pihaknya juga melaporkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait terbitnya Perppu tentang Perlindungan Anak.

Dua kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA).

Menurut Veni, sebagai lembaga pemerintah yang ikut menggodok perpu tersebut sejak awal, KPAI tidak pernah memberikan salinan draf aturan yang dikenal sebagai perppu kebiri, ketika pihaknya meminta.

Hingga akhirnya, perppu tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan siap dikaji di DPR.

Veni mengatakan, KPAI sebagai lembaga penegak Hak Asasi Manusia (HAM) seharusnya merangkul masyarakat dan lembaga-lembaga sosial masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang yang sama.

Hal ini perlu dilakukan agar mendapatkan lebih banyak masukan. Sehingga, lanjut dia, pemecahan masalah terkait kekerasan seksual anak lebih menyeluruh.

"KPAI juga bagian dari lembaga negara atau lembaga HAM nasional yang memang seharusnya melibatkan peran serta masyarakat yang biasanya diajak kerja sama dalam proses penanganan perempuan dan anak perempuan korban kekerasan seksual," ujar Veni di Kantor Ombudsman, Rabu, (1/6/2016).

Selain itu, penekanannya tidak hanya sebatas pada hukuman bagi pelaku tapi juga pada rehabilitasi korban.

Sebelumnya, gabungan sejumlah lembaga sosial masyarakat yang menamakan diri Aliansi 99 melaporkan dua kementerian pemerintah karena dinilai telah melakukan maladministrasi dalam mengeluarkan perpu kejahatan seksual terhadap anak.

(Baca: Pemerintah Dilaporkan ke Ombudsman atas Tuduhan Maladministrasi Perppu Kebiri)

Padahal, dalam undang-undang nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan bahwa pemerintah harus melibatkan masyarakat luas dalam menyusun perppu.

"Sebagai lembaga yang terakreditasi kami tidak dilibatkan dalam proses hukum ini," tutur Veni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com