JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kembali diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Rabu (1/6/2016).
Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.
La Nyalla, yang baru dideportasi dari Singapura pada Selasa (31/5/2016) kemarin, tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 10.53 WIB dengan menumpang mobil tahanan kejaksaan.
(Baca: Ini Kronologi Deportasi La Nyalla oleh Singapura)
Tiga orang pengacara tampak mendampinginya. La Nyalla masih mengenakan pakaian yang sama seperti saat menjalani pemeriksaan tadi malam.
Ia hanya menjawab singkat saat ditanya soal pemeriksaan yang akan dijalaninya.
"Doa saja doa," tutur La Nyalla singkat seraya bergegas masuk ke lobi gedung.
La Nyalla dipulangkan ke Indonesia pada Selasa kemarin. (Baca: Pengacara: La Nyalla Bukan Ditangkap, melainkan karena "Over Stay")
Imigrasi Kedutaan Besar RI memulangkan La Nyalla keluar dari Singapura lantaran masa tinggalnya sudah melewati tenggat waktu.
La Nyalla diketahui masuk ke Singapura pada 29 Maret 2016. Seharusnya, izin tinggalnya hanya berlaku 30 hari.
Namun, ia menetap di sana hingga dijemput paksa dari tempat persembunyiannya.
Sebelumnya, pada Senin (30/5/2016), Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan sprindik untuk La Nyalla.
Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.
Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.