Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Minta DPR Pertimbangkan Ulang Berlakunya Perppu Kebiri

Kompas.com - 27/05/2016, 05:13 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perempuan Azriana meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempertimbangkan ulang pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur hukuman kebiri.

Selain itu, ia juga meminta DPR untuk segera melakukan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum yang akan melindungi perempuan dan anak Indonesia dari kekerasan seksual serta memberikan keadilan bagi korban," kata Azriana dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2016).

Menurut Azriana, agar menghasilkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual, dibutuhkan penegakan hukum yang serius dan hukuman yang maksimal bagi pelaku.

Azriana mengatakan, hal itu telah diatur dalam KUHP, UU Penghapusan KDRT, UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dia menilai penandatanganan perppu kebiri menunjukkan sikap reaktif dan parsial pemerintah terhadap penanganan kejahatan seksual yang seharusnya dilakukan secara sistematis, komprehensif dan terukur.

"Pemerintah terkesan baru menyadari pentingnya penanganan yang luar biasa terhadap kejahatan seksual," ucap Azriana.

Azriana mengatakan, setiap 2 jam terdapat 3 perempuan, termasuk anak perempuan, menjadi korban kejahatan seksual sejak tahun 2013.

Sayangnya, data tersebut tidak menjadi pertimbangan ketika adanya perubahan UU Perlindungan Anak dilakukan pada 2015. Sehingga, harus dilakukan perubahan lagi tahun ini melalui Perppu.

Azriana menyatakan ketidaksetujuan terhadap pembedaan respons atas kekerasan seksual terhadap anak dengan respon terhadap perempuan. Hal itu memberi kesan satu tidak lebih penting dari lainnya.

"Padahal kerentanan perempuan terhadap perkosaan sama dengan kerentanan anak dan dampak perkosaan terhadap perempuan tidak kalah buruknya," ujar Azriana.

"Karena masih adanya ketimpangan relasi kuasa berbasis gender yang menimpa perempuan Indonesia baik dewasa maupun anak," ucapnya.

Kompas TV Efektifkah Hukuman Kebiri Untuk Pemerkosa? (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com