Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Akan Pelajari Perppu Kebiri Sebelum Menerapkannya

Kompas.com - 26/05/2016, 22:27 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Noor Rachmad, menegaskan bahwa Kejaksaan siap untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, termasuk hukuman kebiri.

Namun, menurut Rachmad, implementasinya masih menunggu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kita kan masih belum dalam aplikasi. Kita lihat nanti, kalau memang hakim telah menerapkan dengan putusan yang berisi tentang hukuman tambahan itu, jaksa secara keseluruhan siap melaksanakan," ujar Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Perppu tersebut, kata Rachmad, merupakan barang baru. Sehingga pihak Kejagung akan melihat dan mempelajari terlebih dahulu aturan main, termasuk teknis pelaksanaan.

"Kita lihat nanti lah, kalau sudah masuk DPR dan jelas akan dilaksanakan," kata dia.

Presiden Joko Widodo  telah menandatangani perppu yang juga mengatur hukuman kebiri itu kemarin. (Baca: Jokowi Tanda Tangani Perppu yang Atur Hukuman Kebiri)

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. 

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik. (Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

Perppu ini mengubah dua pasal dari UU sebelumnya yakni pasal 81 dan 82, serta menambah satu pasal 81A. 

Kompas TV Efektifkah Hukuman Kebiri Untuk Pemerkosa? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com