JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meminta kepada penegak hukum untuk berani memberi hukuman berat untuk pelaku kekerasan seksual.
Puan berharap hukuman berat dapat memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak.
"Penegak hukum harus bisa berani mengambil satu keputusan kalau sudah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, sehingga memberi efek jera kepada pelaku yang melakukan kekerasan seksual kepada anak," kata Puan usai memberi pidato pada Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Puan mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut Puan, mekanisme pemberian hukuman akan ditambah peraturan pemerintah, dengan dipantau dan dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kemeterian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.
"Bahwa pelaksanaan akan ada penambahan hukuman kebiri dan penanaman cip, itu tentu saja ada mekanisme yang akan diatur kembali," ucap Puan.
"Namun pemberatan hukuman sudah berlaku sebagaimana yang sudah ditandatangani oleh presiden," kata dia.
Selain itu, Puan menambahkan adanya rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual, juga adanya rehabilitasi pelaku sesudah menjalani hukuman.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu tentang Perlindungan Anak itu kemarin. (Baca: Jokowi Tanda Tangani Perppu yang Atur Hukuman Kebiri)
Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. (Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)