Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Penerapan Hukuman Kebiri? Ini Penjelasan Pemerintah

Kompas.com - 26/05/2016, 18:09 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hukuman kebiri dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Muncul tudingan dari masyarakat bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dengan menerapkan hukuman kebiri.

Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Sujatmiko, memberikan penjelasan terkait polemik yang timbul di masyarakat.

Ia mengatakan, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh masyarakat mengenai hukuman kebiri.

"Perppu ini akan diterapkan dengan tetap memperhatikan koridor hukum, termasuk penghormatan terhadap HAM, baik pelaku maupun korban. Perppu ini sangat diperlukan untuk melindungi para korban yang merupakan kelompok rentan, perempuan dan anak," ujar Sujatmiko saat memberikan keterangan pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).

Sujatmiko menegaskan bahwa hukuman kebiri tidak akan diterapkan kepada pelaku yang masih anak-anak. Hukuman akan diberikan kepada pelaku yang sudah dewasa.

(Baca: Perppu Kebiri Terbit, Jokowi Dinilai Tak Mengerti Masalah Kekerasan Seksual)

Ia menjelaskan, hukuman kebiri akan diberikan melalui suntikan kimia dan dibarengi dengan proses rehabilitasi. Proses rehabilitasi tersebut untuk menjaga pelaku tidak mengalami efek negatif lain selain penurunan libido.

Suntikan kimia ini pun sifatnya tidak permanen. Menurut Sujatmiko, efek suntikan ini hanya muncul selama tiga bulan.

Oleh karena itu, suntikan kimia akan diberikan secara berkala kepada pelaku melalui pengawasan ketat oleh ahli jiwa dan ahli kesehatan. (Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

Pengawasan bertujuan untuk memonitor pelaku, jangan sampai pelaku mengalami dampak negatif lain selain penuruan libido.

"Hukuman kebiri bukan berarti memotong alat vital pelaku. Di sinilah kami tetap memperhatikan pertimbangan hak asasi manusia. Tidak permanen dan pelaku akan terus dipantau sampai insaf. Kebiri juga akan dibarengi dengan rehabilitasi jangan sampai suntikan kimia nanti tidak menimbulkan dampak lain selain menurunkan libidonya," kata Sujatmiko.

Sujatmiko menambahkan, hukuman suntikan nantinya akan diberikan oleh tenaga media profesional dari kementerian yang menangani. (Baca: Ini Efek Hukuman Kebiri Kimiawi pada Tubuh)

Teknis pelaksanaan hukuman kebiri akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). PP tersebut, kata Sujatmiko, mengatur secara teknis bagaimana proses penyuntikannya dan siapa yang akan memberikan suntikan.

Selain itu, hukuman suntikan paling lama dilakukan selama dua tahun setelah terpidana menyelesaikan hukuman pokoknya.

Misalnya, seseorang divonis 15 tahun penjara, maka suntikan akan dilakukan setelah pelaku menjalani vonis tersebut. Kemudian, pelaku juga akan dipasangi cip agar pergerakannya mudah dipantau.

"Yang kami lakukan ini adalah sebuah cara untuk menimbulkan efek jera. Apakah ini efektif, nanti kami akan lihat ke depannya," katanya.

Kompas TV Presiden Sahkan Perppu Kebiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com