Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Kebiri Ditandatangani, Jokowi Dinilai Ambil Langkah Radikal Lindungi Anak

Kompas.com - 26/05/2016, 05:15 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah penggantian undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut dia, Negara hadir dalam melindungi anak Indonesia dari ancaman kekerasan seksual.

"Penandatanganan Perppu ini menunjukkan komitmen serius Presiden dalam pencegahan dan penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Perppu ini diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga mencegah tindak kejahatan seksual terhadap anak," kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/4/2016).

Menurut Asrorun, Presiden mengambil keputusan yang sangat radikal dan bisa menjadi tonggak kepeloporan dalam perlindungan anak di tengah polemik urgensi penerbitan Perppu.

(baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

Ia menilai, penandatanganan Perppu kebiri sebagai langkah politik tegas dari presiden yang menjadi langkah penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Presiden tepat mengeluarkan Perppu mengingat kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak. Bahkan mengancam kemanusiaan," kata Asrorun.

Menurut Asrorun, Perppu ini memiliki signifikansi dan urgensi dalam pencegahan dan pemberian efek jera.

(baca: Ini Efek Hukuman Kebiri Kimiawi pada Tubuh)

Posisi Perppu berada di hilir dalam mata rantai penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Di hulu, menurut Asrorun, penanganan dan pencegahan dilakukan dengan penguatan ketahanan keluarga, pembangunan sistem pencegahan dini terkait potensi kejahatan seksual berbasis lingkungan.

Selain itu, penindakan hukum terhadap pornografi, narkoba, miras, serta pencegahan tayangan dan permainan bermuatan kekerasan seksual, pornografi, dan perjudian.

(baca: Hukuman Kebiri Dianggap Tak Selesaikan Masalah Kejahatan Seksual)

"Saatnya semua pihak bergandengan tangan untuk wujudkan perlindungan anak dengan ikhtiar nyata. Bersatu untuk melindungi anak, salah satunya adalah segera implementasi perppu," Tutur Asrorun.

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

(baca: Hukuman Kebiri Menyasar Kejahatan Seksual Berulang, Beramai-ramai, dan Paedofil)

Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai dan paedofil atau terhadap anak dibawah umur. Perppu akan segera dikirimkan ke DPR.

Kompas TV Jokowi Sahkan Hukuman Mati di Perppu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com