Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Kebiri Dianggap Tak Selesaikan Masalah Kejahatan Seksual

Kompas.com - 25/05/2016, 19:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan menganggap pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, yakni dengan suntik kimia atau kebiri, bukan solusi yang tepat.

Menurut dia, hukuman kebiri belum tentu menimbulkan efek jera.

"Apa menyelesaikan masalah? Saya kira kalau kebiri tidak akan menyelesaikan masalah. Kita harus runut, apa sih penyebabnya itu," ujar Zulkifli, di Kuala Lumpur, Rabu (25/5/2016).

Zulkifli mengatakan, ada masalah lain yang lebih mengancam di balik tindak pidana asusila itu. Salah satunya adalah penggunaan narkoba.

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia berstatus darurat narkoba. Oleh karena itu, menurut Zulkifli, pelaku kejahatan narkoba harus diperberat hukumannya.

"Narkoba teman baiknya miras (minuman keras). Miras tidak terkendali di mana-mana. Miras melahirkan pornografi, pornografi melahirkan kekerasan," kata Zulkifli.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu menganggap sejumlah kasus pemerkosaan oleh anak di bawah umur tak masuk akal.

Ia yakin ada faktor lain yang menyebabkan pelaku melakukan tindakan ekstrim. Salah satunya karena pengaruh narkoba dan minuman keras.

"Narkoba lebih dari 40 orang mati dalam sehari. Banyak korban jiwa. Teroris satu atau dua (meninggal), lebih banyak narkoba," kata dia.

Zulkifli lebih setuju mengenakan hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan seksual ketimbang membuat aturan baru soal hukuman kebiri.

"Dengan hukuman berat saya kira lebih memberikan efek jera ketimbang kita bikin (peraturan) lagi," kata Zulkifli.

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman tambahan yang diatur dalam perppu tersebut yakni kebiri secara kimiawi, pemasangan alat deteksi elektronik untuk mendeteksi pergerakan pelaku, hingga pengumuman identitas sebagai sanksi sosial.

Selain mengatur hukuman tambahan, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 ini juga mengatur pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual.

Hukuman diperberat menjadi hukuman mati, hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu akan segera dikirim ke DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com