JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menerima draf dan naskah akademik, Badan Legislasi DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Rabu (25/5/2016).
Dalam pembahasan hari ini, Baleg ingin mendengarkan materi kekerasan seksual yang ingin disampaikan oleh pengusul.
"Intinya bahwa kami di Baleg merespons itu dan sudah bersepakat untuk memasukkan di dalam Prolegnas tambahan," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ia memandang, keberadaan RUU ini cukup penting. Pasalnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak belakangan ini semakin marak.
"Dalam kacamata saya pelaku-pelaku itu sudah biadab, sangat tidak manusiawi. Dan oleh karena itu harus direspons DPR bersama pemerintah untuk melakukan penguatan penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual," ujarnya.
Sementara itu, terkait rencana pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait hukuman kebiri, Baleg akan melihatnya terlebih dahulu.
(Baca: Hukuman "Predator" Anak, dari 20 Tahun Penjara, Kebiri, hingga Pemasangan Cip)
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah bersama DPR akan mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016. Ia menjanjikan RUU itu akan disahkan pada tahun ini.
"Pemerintah dengan senang hati menerima draf UU kajian akademik. Sebagai Menkumham akan bekerja sama dengan Baleg (Badan Legislasi) membuat RUU ini kita sahkan tahun ini," ujar Yasonna, pekan lalu.