JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Zainuddin Paru mengatakan, gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap PKS cacat formil.
Hal tersebut disampaikan seusai sidang lanjutan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016). Agenda sidang tersebut mendengarkan jawaban dari PKS selaku tergugat.
"Gugatan itu error in persona. Tidak jelas apakah dia menggugat secara personal atau secara institusi lembaga," ujar Zainuddin di PN Jaksel.
Zainuddin mengatakan, Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPR RI dari Fahri Hamzah menjadi Ledia Hanifa Amaliah merupakan putusan instansi, bukan perorangan.
Adapun gugatan yang dilayangkan Fahri, kata dia, ditujukan untuk orang perorang. (Baca: Fahri Hamzah Tuntut PKS Bayar Ganti Rugi Lebih dari Rp 500 Miliar)
"Ini kan tidak konsisten namanya," sambung dia.
Selain itu, gugatan tersebut dinilainya bukan gugatan melawan hukum melainkan terkait pemberhentian anggota partai. Sehingga gugatan tersebut harusnya merupakan gugatan sengketa partai politik.
Ia menambahkan, tidak ada perbuatan melawan hukum yang merugikan Fahri Hamzah dan dilakukan oleh personal di PKS.
"Maka jadi aneh kalau PN Jakarta Selatan (dalam putusan sela) memenangkan Fahri Hamzah dan kemudian mengembalikan status Fahri Hamzah. Itu tidak tepat," kata dia.
Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Fahri terhadap PKS, Senin (16/5/2016), menghasilkan putusan sela, yakni mengabulkan gugatan Fahri untuk sementara.
Putusan ini diambil setelah pihak tergugat belum bisa memberikan tanggapan terkait tuntutan yang disampaikan Fahri.
(Baca: PKS Minta Waktu, Hakim Jatuhkan Putusan Sela Gugatan Fahri Hamzah)
Adapun lima orang Pihak Tergugat adalah Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.