JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pekan ini kemungkinan akan ada keputusan atas banding yang diajukan dua anggota Densus 88 yang mengawal Siyono, AKPB T dan Ipda H.
Proses pengajuan banding keduanya hampir selesai.
"Semacam penolakan atau diterima itu diharapkan minggu ini untuk mendapatkan kekuatan hukum yang tetap," ujar Boy, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Masa proses banding adalah 14 hari sejak Majelis Etik memutuskan sanksi untuk dua anggota Densus 88 itu.
Dalam putusannya, Majelis menyatakan bahwa keduanya menyalahi prosedur dalam mengawal Siyono.
"Keputusannya diterima atau ditolak nanti diterbitkan oleh Divisi Hukum Polri," kata Boy.
AKBP T dan Ipda H mengajukan banding lantaran keberatan dengan sanksi itu. Keduanya juga sudah mengajukan pembelaan diri di depan majelis.
Mereka dikenakan sanksi berupa kewajiban meminta maaf kepada atasan satuan dan demosi tidak percaya.
Artinya, keduanya akan dipindahkan dari satuan tugas Densus 88 ke satgas lainnya.
AKBP T akan dipindahkan ke satgas lain selama empat tahun, sementara Ipda H selama tiga tahun.
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan AKBP T dan Ipda H yaitu kurangnya anggota Densus 88 yang mengawal Siyono.
Saat di dalam mobil, Siyono hanya didampingi dua anggota, satu supir dan satu duduk di sampingnya. Kelalaian kedua karena Siyono tidak diborgol.
Keadaan ini dianggap justru membuat Siyono dengan leluasa melawan petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.