Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Megawati: Di Indonesia, Sandal Jepit Bisa Hilang di Masjid

Kompas.com - 21/05/2016, 07:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri menganggap Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas Islam, belum menganut nilai keislamaan. Hal tersebut, setidaknya dapat dilihat dari survei beberapa peneliti dari George Washington University.

Pernyataan ini disampaikan Megawati dalam acara pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan 2016-2021 di Jakarta, Jumat (20/5/2016).

"Indonesia harus puas di urutan 140. Tak jauh dari negara islam lainnya di urutan100-200," kata Megawati.

Para peneliti itu mengukur indeks negara islami berdasarkan nilai yang diajarkan Al-quran seperti kejujuran, amanah, toleransi, kebersihan, dan empati. Ada 200 negara yang disurvei oleh George Washington University.

Negara-negara yang penduduknya bukan mayoritas islam seperti Selandia Baru, lanjut Megawati, justru mendapatkan peringkat pertama negara paling islami. Hal ini karena masyarakat di sana memegang nilai kejujuran dan indikator lainnya yang diajarkan oleh islam.

"Di negara muslim seperti Indonesia, sandal jepit bisa hilang di depan masjid," tambah Megawati disambut tawa 146 kader PPP yang baru saja dilantik.

Megawati mengatakan, survei itu memang belum tentu benar. Namun, setidaknya survei tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi Indonesia untuk memperbaiki nilia-nilai keislaman.

PPP sebagai partai islam tertua di negeri ini dinilai Megawati punya kewajiban untuk membuat masyarakat kembali ke nilai-nilai islam yang sesungguhnya.

"Mungkin yang salah yang membuat survei, karena kalau diukur jamaah hajinya, Indonesia jadi ranking pertama Tapi bukan itu parameter keislaman yang diusung," ucap Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com