Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Darurat, Jaksa Agung Minta Perppu Kebiri Segera Disahkan

Kompas.com - 20/05/2016, 15:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Dewan Perwakilan Rakyat RI segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang terkait kekerasan seksual terhadap anak.

Saat ini, Perppu itu tengah digodok pemerintah untuk memberi pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Kita harapkan DPR secepatnya memproses itu karena betul-betul sekarang ini kondisi darurat Indonesia, ancaman kekerasan seksual pada anak-anak," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Prasetyo mengaku bahwa dirinya yang mengusulkan adanya hukuman tambahan suntik kimia untuk mengebiri pelaku kejahatan seksual. Kejagung nantinya akan meminta para dokter untuk mengeksekusi.

"Bukan hanya kebiri, nanti juga dipasang cip," kata Prasetyo. (Baca: Hukuman "Predator" Anak, dari 20 Tahun Penjara, Kebiri, hingga Pemasangan Cip)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani sebelumnya mengatakan, Perppu tentang hukuman kebiri hingga saat ini belum juga diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, pembuatan perppu tentang kebiri belum memiliki kesatuan suara. (baca: Puan: Perppu Kebiri Belum Diserahkan ke Presiden)

"Kami harus menyatukan pendapat kembali dan memperkuat hal-hal yang perlu dimasukkan ke dalam perppu di semua kementerian dan lembaga terkait," kata Puan.

Bila penyatuan pendapat dan penguatan materi perppu telah selesai, perppu segera dibawa ke Presiden dan DPR.

(Baca: Presiden Minta Perppu Kejahatan Seksual Dirampungkan Secepatnya)

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, Perppu itu menekankan tiga hal. Pertama, mengubah mindset kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi kejahatan luar biasa.

Kedua, karena termasuk kategori kejahatan luar biasa, sanksi pidana bagi para pelaku akan diperberat. (baca: Dua Cara Hukum Kebiri Dilakukan)

Dalam perppu itu tertulis hukuman maksimal 20 tahun bagi pelaku, disertai opsi hukuman tambahan berupa kebiri atau pemberian hormon kimia penangkal syahwat, pemberian chip, dan publikasi identitas pelaku di depan publik.

"Yang ketiga, mengatur upaya pencegahan. Bagaimana perlindungan atau advokasi bagi korban," ujar Johan.

Kompas TV Perppu Pemerkosaan Diselaraskan Lintas Kementerian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com