Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rancangan KUHP Memungkinkan Tindak Pidana Berbeda Tiap Kota

Kompas.com - 19/05/2016, 22:33 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia Choky Risda Ramadhan mengatakan norma-norma yang diatur dalam adat istiadat suatu daerah bisa masuk dalam tindak pidana. Hal itu dapat dilihat dari aspek legalitas dalam buku I rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"RKUHP yang sekarang di prinsipnya itu bisa memungkinkan seseorang dipidana apabila tindakannya tak sesuai dengan adat istiadat, norma kesusilaan, kesopanan setempat," kata Choky di Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Menurut Choky, aspek legalitas tindak pidana menjadi tak memiliki standar baku. Kata dia, hukum tidak tertulis di suatu kota juga dapat menjadi acuan.

(Baca: Rancangan KUHP Belum Mengatur Pemerkosaan pada Hubungan Suami Istri)

"Apa yg dianggap wajar di Jakarta belum tentu wajar di kota lain," ucap Choky.

Choky mengatakan, alasan tim perumus membedakan tindak pidana di tiap kota karena melihat banyaknya hukum yang hidup di masyarakat belum diatur di hukum pidana KUHP.

"Makanya mereka mau mengatur. Sesederhana itu saja," tutur Choky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com