Rancangan KUHP Memungkinkan Tindak Pidana Berbeda Tiap Kota
Lutfy Mairizal Putra
Kompas.com - 19/05/2016, 22:33 WIB
"RKUHP yang sekarang di prinsipnya itu bisa memungkinkan seseorang dipidana apabila tindakannya tak sesuai dengan adat istiadat, norma kesusilaan, kesopanan setempat," kata Choky di Jakarta, Kamis (19/5/2016).